* Majelis Hakim Beda Pendapat
PALANGKA RAYA/tabengan.co.id – Salihin alias Saleh yang menjadi terdakwa perkara narkotika jenis sabu seberat 200 gram cukup beruntung. Saleh mendapat putusan bebas karena terjadi perbedaan pendapat atau dissenting opinion antara anggota Majelis Hakim Pengadilan Negeri Palangka Raya, Selasa (24/5/2022).
“Kami akan ajukan kasasi ke Mahkamah Agung,” tegas JPU Dwinanto Agung Wibowo.
Hakim Heru Setiyadi sependapat dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menyatakan terdakwa bersalah dengan Pasal 112 Ayat 2 UU No 35/2009 tentang kepemilikan narkotika golongan I melebihi berat 5 gram.
Namun dua Hakim Anggota, yakni Samsuni dan Erhammudin, berpendapat dakwaan tidak terbukti. Akhirnya putusan dilakukan dengan sistem suara terbanyak dan hasilnya menyatakan membebaskan terdakwa.
“Dalam rangka pengajuan memori kasasi minggu depan, yaitu paling lambat 14 hari setelah putusan. Tadi sudah saya nyatakan kasasi,” tanggap JPU usai persidangan.
Dalam surat dakwaan JPU, Saleh didakwa bekerja sama dengan Yudhi selaku pengedar narkotika jenis sabu di Kota Banjarmasin Kalimantan Selatan. Saleh mendapat upah Rp15 juta dari setiap transaksi yang berhasil dilaksanakan. Yudhi memerintahkan Saleh mengambil sabu di bawah pohon Jalan Diponegoro Kota Palangka Raya, Kamis (16/10/2021).
Saleh menyuruh Deni mengambil 5 bungkus sabu. Sebanyak 3 bungkus diserahkan kepada Herman dan 2 bungkus lain masih disimpannya. Aparat Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kalimantan Tengah melakukan penggerebekan, di rumah Saleh Jalan Rindang Banua Komplek Ponton, Kamis (21/10/2021).
Petugas mendapat barang bukti berupa dua buah ponsel dan dua bungkus besar plastik yang diduga berisi 200 gram sabu dalam sebuah paperbag di laci lemari kamar. Hasil penimbangan barang bukti menunjukan hasil berat kotor 200,49 gram atau berat bersih 198,41 gram.
Dalam pembelaan pada persidangan, Saleh didampingi Penasihat Hukum (PH) Lailatul Jannah Riyani membantah kronologis peristiwa maupun kepemilikan sabu. Saleh membantah Berita Acara Pemeriksaan (BAP) Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kalteng yang menyatakan penangkapan dan penggeledahan disaksikan oleh warga, yakni Suharda bin Ediceraman, Kamis (21/10/2021).
Saksi meringankan yakni Suharda bin Idie Luther Nanyan mengaku tidak ada orang di sekitar rumah Saleh yang bernama sama dengannya. Suharda membantah menyaksikan penggeledahan pada hari Kamis karena sedang mengikuti acara duka. Dia baru dibawa menyaksikan penggeledahan yang hanya mendapati surat kendaraan dan tanah pada hari Jumat (22/10/2021).
Wartawan yang menjadi saksi memberatkan mengaku mengikuti penggeledahan pada hari Kamis (21/10/2021). Dia menyebut Kepala BNNP menunjukkan dua kantong yang disebut sabuk namun tidak dapat memastikan benar tidaknya.
“Penggeledahan rumah dan penangkapan terdakwa adalah tidak sah dan cacat hukum,” sebut PH Terdakwa. dre
Saleh Divonis Bebas











