PALANGKA RAYA/tabengan.co.id- Jajaran Satuan Polisi Hutan Reaksi Cepat (SPORC) Kalteng mengamankan sejumlah alat berat, truk dan menetapkan 1 orang yang diduga pelaku pertambangan batu andesit (lebih dikenal sebagai Batu Tangkiling) ilegal di wilayah Desa Hampangen, Kecamatan Katingan Hilir, Kabupaten Katingan.
Menurut Kepala Balai Gakkum LHK Seksi I Palangka Raya Irmansyah, pihaknya menemukan perusahaan atau dalam bentuk badan usaha yang diduga tanpa perizinan, melakukan penambangan di areal terkait. Penemuan itu sendiri merupakan laporan dari masyarakat setempat.
“Berdasarkan pengumpulan informasi di lapangan, ternyata kegiatan di areal itu benar ada. Sehingga instruksi pimpinan dari Samarinda, agar segera dilakukan proses penegakan hukum,” ujarnya ketika dibincangi awak media di Kantor SPORC Kalteng, Selasa (25/5/2022).
Hal itu dilaksanakan, karena sudah jelas areal penambangan tersebut merupakan kawasan hutan. Intinya, siapa pun yang melakukan penambangan di wilayah kawasan hutan, wajib memiliki perizinan dari pemerintah pusat.
Irmansyah menerangkan, pihaknya awalnya sudah mengamankan 7 orang yang akhirnya mengerucut akibat proses lidik, menjadi 1 orang tersangka. Tersangka dengan inisual ZT (39) merupakan penanggung jawab kegiatan yang ada di kawasan penambangan tersebut. Saat ini penahanan tersangka dititipkan di Rutan Polda Kalteng.
Sementara untuk barang bukti yang diamankan, seperti 2 unit sarana penambangan, 3 unit ekskavator dan 2 unit dump truk. Pelaksanaan produksi penambangan itu sendiri, sudah dilakukan perusahaan diduga bernama PT Selo Agung Setiaji sejak November 2021 silam. Yang mereka lakuan di wilayah itu, selain menambang juga mengolah dan diduga menjual untuk pembangunan.
“Untuk kerugian negara akibat kegiatan itu, nanti akan ada ahlinya yang menghitung, baik jumlah hutan yang rusak dan sebagainya,” tegas Irmansyah.
Pria murah senyum itu juga menyebut, kawasan tersebut merupakan Kawasan Hutan Dengan Tujuan Khusus (KHDTK) milik salah satu perguruan tinggi di Kalteng, dengan tujuan penelitian kawasan hutan. Maka, bukan tidak mungkin nanti pihaknya akan meminta keterangan dari pihak perguruan tinggi.
Tentunya akan terus jajarannya dalami, melalui keterangan saksi-saksi dan lainnya, menyangkut dugaan penambangan ilegal dengan KHDTK perguruan tinggi tersebut. Apalagi, tegas Irmansyah, ada kemungkinan penambahan tersangka dari kasus ini.
Menindaklanjuti persoalan itu agar tidak terulang, dia mengimbau agar penting dan sebuah keharusan, mengurus perizinan kawasan hutan ke pemerintah pusat. drn











