PALANGKA RAYA/tabengan.co.id- Kalangan DPRD Kalimantan Tengah (Kalteng) mengingatkan Pemerintah Provinsi (Pemprov) untuk segera menindaklanjuti hasil temuan Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) Perwakilan Kalteng dalam jangka waktu 60 hari, setelah hasil temuan tersebut diserahterimakan.
Anggota Fraksi PDI Perjuangan DPRD Kalteng Duwel Rawing, saat dibincangi Tabengan di Gedung Dewan, Selasa (24/5/2022), mengatakan, hasil temuan BPK RI merupakan data valid yang wajib ditindaklanjuti oleh Pemprov Kalteng, mengingat hasil temuan tersebut sudah mengarah ke hukum perdata dan bisa berubah ke ranah pidana.
“Sesuai peraturan perundang-undangan tentang keuangan, hasil temuan BPK RI harus ditindaklanjuti selambat-lambatnya 60 hari setelah hasil temuan tersebut diterima. Apalagi nilai anggaran berdasarkan hasil temuan itu cukup besar, terutama di bidang pendidikan dan pembangunan infrastruktur,” ucapnya.
Wakil rakyat dari Daerah Pemilihan (Dapil) I meliputi Kabupaten Katingan, Gunung Mas (Gumas) dan Kota Palangka Raya ini juga mengatakan, masalah perdata tersebut tidak akan berubah menjadi ranah pidana apabila dinas/instansi terkait berkomitmen untuk menindaklanjuti temuan BPK RI, salah satunya dengan cara mengangsur pembayaran secara berkala.
“Pengembalian anggaran bisa dilakukan dengan cara dicicil oleh dinas/instansi terkait, yang penting pemerintah melalui dinas/instansi terkait berkomitmen untuk menyelesaikan hasil temuan tersebut, sesuai kesepakatan antara pemerintah dan BPK RI, sehingga tidak perlu berlanjut ke ranah pidana,” tegasnya.
Tindak lanjut hasil temuan BPK RI, sambungnya, merupakan bentuk komitmen pemerintah dalam mewujudkan pemerintahan yang bersih, transparan dan akuntabel. Sehingga ia berharap agar hasil temuan BPK RI tersebut bisa diselesaikan tepat waktu.
“Kita tentunya berharap agar hasil temuan BPK RI tersebut bisa clean and clear sesuai waktu yang telah ditetapkan. Karena hal tersebut merupakan bukti nyata pemerintah dalam mewujudkan sistem pemerintahan yang bersih, transparan dan akuntabel, sehingga mampu berdampak positif dalam berbagai aspek,” pungkas anggota Komisi III DPRD Kalteng yang membidangi Kesejahteraan Rakyat (Kesra) ini. nvd











