Spirit Kalteng

VONIS BEBAS PELAKU NARKOBA-Teras: Laporkan Hakim ke KY

24
×

VONIS BEBAS PELAKU NARKOBA-Teras: Laporkan Hakim ke KY

Sebarkan artikel ini
Gubernur Kalimantan Tengah (Kalteng) periode 2005-2015 Agustin Teras Narang

PALANGKA RAYA/tabengan.co.id- Vonis bebas yang dijatuhkan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Palangka Raya terhadap Salihin alias Saleh, terdakwa perkara kepemilikan 200 gram sabu, membuat ramai jagat maya.
Ini menjadi pukulan telak bagi penegakan dan pemberantasan narkoba di Kalimantan Tengah. Gencarnya pemberantasan narkoba, justru berbanding terbalik dengan sikap hakim yang malah membebaskan pelaku narkoba.
Vonis bebas kasus narkoba ini tidak lepas pula dari perhatian para tokoh Kalteng di pusat, salah satunya Senator Agustin Teras Narang. Menurut Teras, apa yang dilakukan kedua Majelis Hakim ini tentu saja mencengangkan dan sangat menjadi perhatian masyarakat. Namun demikian, langkah bijak atas sikap kedua Majelis Hakim ini adalah dengan melaporkannya ke Komisi Yudisial (KY).
Teras mendorong elemen masyarakat yang melakukan aksi damai atas penolakan vonis bebas pelaku narkoba, untuk dapat segera melaporkan kedua Majelis Hakim ini ke KY. Ini adalah prosedur yang secara hukum diatur dan dibenarkan untuk dilakukan. KY adalah lembaga yang memiliki kewenangan dalam menjaga marwah dan kehormatan hakim.
“Saya secara pribadi mendorong dan mendukung elemen masyarakat untuk dapat segera melaporkan kedua hakim yang menjatuhkan vonis bebas ini ke KY. Biarlah KY yang memutuskan kedua hakim tersebut, karena menyatakan terdakwa tidak terbukti dan tidak bersalah, serta membebaskan terdakwa dari segala tuntutan,” kata Teras, via WhatsApp, Minggu (29/5/2022).
Teras menyarankan, sebaiknya agar sesuai prosedurnya segera mengajukan surat kepada KY yang mempunyai wewenang dalam rangka menjaga dan menegakkan kehormatan, keluhuran martabat, serta perilaku hakim.
Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang telah menyatakan kasasi, maka selanjutnya minta agar JPU segera menyerahkan memori kasasi kepada Mahkamah Agung RI melalui Pengadilan Negeri Palangka Raya.
Sementara itu, Koordinator Aksi Damai Bambang Irawan mengatakan, aksi damai yang dilakukan beberapa waktu lalu, atas penolakan vonis bebas pelaku narkoba tidak berhenti di situ saja. Sekarang ini sedang dipersiapkan surat untuk dapat disampaikan ke KY. Surat berupa laporan atas kedua hakim yang memvonis bebas pelaku narkoba.
Bambang melanjutkan, dari 4 poin yang dituntut masa pada aksi damai tidak ada satu pun yang mampu dijalankan oleh pihak Pengadilan Negeri Palangka Raya. Surat yang disampaikan Pengadilan Negeri Palangka Raya berisi jawaban atas 4 poin tuntutan.
Tuntutan massa untuk meminta klarifikasi dari Majelis Hakim yang mengadili dan memutus perkara tersebut secara langsung di hadapan massa aksi, dan menuntut digelar pengadilan adat terhadap Majelis Hakim yang mengadili perkara tersebut tidak dapat dilakukan.
Kemudian, kata Bambang, tuntutan kedua tentang memastikan hukum perkara sudah berjalan, Pengadilan Negeri Palangka Raya menyatakan bahwa itu menjadi hak dari penuntut umum untuk menyatakan upaya hukum dimaksud. Poin terakhir, menuntut dilakukan penonaktifan terhadap Majelis Hakim tersebut, untuk sementara kewenangan Pengadilan Tinggi Palangka Raya.
Atas jawaban aksi massa itu, tegas Bambang, khusus untuk penonaktifan Majelis Hakim, massa menuntut agar Pengadilan Tinggi yang memiliki kewenangan untuk melakukan penonaktifan sementara hakim selaku kawal depan (voorpost) Mahkamah Agung RI di wilayah Kalteng, untuk segera menonaktifkan 3 hakim tersebut.
“Kita akan tunggu jawaban segera dari Pengadilan Tinggi Palangka Raya, atas penonaktifan ketiga hakim tersebut. Paling lambat surat non aktif itu diterima pada Senin (30/5). Apabila tidak, maka massa aksi akan menduduki kantor Pengadilan Tinggi Palangka Raya,” tegas Bambang.
Senada dengan Teras Narang dan Bambang Irawan, Ketua Umum Gerakan Pemuda Dayak (Gerdayak) Indonesia Yansen Binti mengaku menyesal dan kecewa dengan keputusan yang dikeluarkan oleh Majelis Hakim. Gerdayak sendiri sebagai organisasi masyarakat (ormas) sangat mendukung dalam pemberantasan narkoba di Kalteng.
Vonis bebas, lanjut Yansen, sudah tentu akan menjadi pertanyaan orang banyak. Apa yang terjadi dengan pengadilan di Palangka Raya. Sebab itu, keputusan sejumlah ormas yang melakukan aksi damai penolakan vonis bebas yang dilakukan waktu lalu, Gerdayak secara penuh mendukung. Generasi muda kita haruslah generasi yang bebas dari narkoba. ded

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *