Spirit Kalteng

Kamis, Ormas Siap Duduki Pengadilan Tinggi

7
×

Kamis, Ormas Siap Duduki Pengadilan Tinggi

Sebarkan artikel ini
Kamis, Ormas Siap Duduki Pengadilan Tinggi
Koordinator Lapangan Aksi Damai Bambang Irawan Ketum DPP Fordayak Kalteng

*)TUNTUT HAKIM VONIS BEBAS TERDAKWA NARKOBA
PALANGKA RAYA/TABENGAN- Beberapa waktu lalu gabungan organisasi masyarakat (ormas) melakukan aksi damai di depan Pengadilan Negeri (PN) Palangka Raya. Pada aksi damai tersebut, terdapat 4 poin yang menjadi tuntutan. Dari semua poin tuntutan tersebut, PN Palangka Raya melayangkan surat, berupa jawaban atas tuntutan massa.
Empat poin tuntutan tersebut yakni meminta klarifikasi dari Majelis Hakim yang mengadili dan memutus perkara tersebut secara langsung di hadapan massa aksi. Kedua, memastikan upaya hukum perkara ini sudah berjalan. Ketiga, menuntut digelar pengadilan adat terhadap Majelis Hakim yang mengadili perkara tersebut. Terakhir atau keempat, menuntut dilakukan penonaktifan terhadap Majelis Hakim tersebut.
Khusus untuk poin 4, PN Palangka Raya dalam jawabannya menyatakan bahwa yang memiliki kewenangan untuk menonaktifkan sementara hakim adalah Pengadilan Tinggi (PT) Palangka Raya. PT Palangka Raya selaku kawal depan (voorpost) Mahkamah Agung RI di wilayah hukum se- Kalimantan Tengah.
Koordinator Lapangan Aksi Damai Bambang Irawan mengatakan, diterimanya jawaban dari PN Palangka Raya atas poin 4 tuntutan massa menjadi jelas siapa yang memiliki kewenangan untuk menonaktifkan. Sebab itu, PT Palangka Raya sudah diberikan waktu sampai Senin (30/5), untuk dapat mengeluarkan surat, yang poinnya menonaktifkan Majelis Hakim tersebut.
“Sampai sore hari, atau jam kerja tidak kunjung diterima jawaban dari PT Palangka Raya perihal menonaktifkan Majelis Hakim itu. Tentu ini akan menjadi jawaban bagi koalisi ormas untuk segera mengambil sikap. Selasa (31/5), koalisi ormas akan menyampaikan surat ke pihak kepolisian terkait dengan aksi damai di PT Palangka Raya,” kata Bambang, Senin (30/5).
Bambang menyebut, surat yang disampaikan pada Selasa (31/5), menyampaikan bahwa koalisi ormas akan menggeruduk PT Palangka Raya, dan meminta jawaban atas tuntutan penonaktifan Majelis Hakim yang memutus bebas pelaku narkoba.
“Kita akan dirikan tenda bila perlu di Kantor PT Palangka Raya. Sebab, pihak PT Palangka Raya tidak ada memberikan jawaban atas tuntutan penonaktifan Majelis Hakim itu,” tegas Bambang.
Tidak ada jawaban, lanjut Bambang, tentu menjadi tanda tanya pula. Ada apa dengan PT Palangka Raya? Senator Kalteng Agustin Teras Narang dan Legislator Kalteng Agustiar Sabran sudah menyampaikan pandangan dan pendapat atas kasus itu. Mengapa justru PT Palangka Raya diam, tidak memberikan jawaban.
”Jadwal kita, Selasa (31/5) menyampaikan ke pihak kepolisian terkait dengan rencana aksi damai di PT Palangka Raya. Rabu (1/6) persiapan, dan Kamis (2/6) rencananya dilakukan aksi damai di PT Palangka Raya,” tutup Bambang. ded