Spirit Kalteng

Dugan Penyalahgunaan Dana KPUD Kapuas Tunggu Audit BPKP

19
×

Dugan Penyalahgunaan Dana KPUD Kapuas Tunggu Audit BPKP

Sebarkan artikel ini
Kejari Kapuas.Arif Raharjo,SH, MH

KUALA KAPUAS/tabengan.co.id- Perkara dugaan penyalahgunaan dana Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kabupaten Kapuas, terus bergulir. Hingga kini penyidik Kejaksaan Negeri Kapuas masih bekerja. Namun, menunggu hasil audit dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Kalteng.
“Kejaksaan Negeri Kapuas melalui penyidik sampai saat ini masih bekerja dan saat ini juga masih berproses. Semua tahapan sudah kami lakukan,” tegas Kejari Kapuas Arif Raharjo SH MH melalui Kasi Intelijen Amir Giri Muryawan SH MH kepada Tabengan, Kamis (2/6/2022).
Diakui Amir, masih ada kendala. Pasalnya, penyidik Kejari Kapuas masih menunggu pihak BPKP Kalteng sebagai auditor keuangan dalam perhitungan kerugian negara perkara di KPUD Kapuas.
Mantan Kacabjari Palingkau itu mengatakan, Kejari Kapuas sudah menyurati auditor untuk melakukan perhitungan, apakah ada kerugian negara yang terjadi di KPUD. Setelah dilakukan perhitungan, hasilnya masih belum disampaikan, karena ada permintaan perpanjangan waktu dari BPKP Kalteng.
“Kami tinggal menunggu hasil yang akan disampaikan oleh auditor BPKP Kalteng. Kami berharap dalam waktu dekat ini atau bahkan dalam minggu ini sudah ada hasil yang disampaikan tim auditor BPKP Kalteng, sehingga bisa menetapkan siapa tersangka,” tegas Amir.
Untuk diketahui, informasi dari penyidik, sudah mengantongi nama-nama calon tersangka. Jika hasil tim auditor terdapat kerugian negara, maka tinggal menunggu waktunya saja.
“Kami masih, sedang dan terus bekerja hingga perkara KPUD Kabupaten Kapuas tuntas. Pada 25 Januari 2022 kami sudah menyurati BPKP untuk melakukan audit terhadap perkara tersebut. Kami juga melaksanakan ekspose atau gelar perkara di BPKP Perwakilan Kalteng di Palangka Raya. Namun, pada 18 April 2022 kami menerima surat perpanjangan audit,” terangnya.
Kemudian terhadap surat tersebut juga telah ditindaklanjuti dengan mengirimkan tim auditor. Jadi saat ini penyidik kejaksaan hanya menunggu hasil perhitungan kerugian keuangan negara, setelah ada laporan hasil dari tim BPKP, selanjutnya akan menetapkan tersangka.
“Mohon doanya supaya segera ada hasil perhitungannya. Untuk diketahui, Kejaksaan Negeri Kapuas terhadap perkara KPUD Kabupaten Kapuas masih berjalan, tidak ada kata stop atau dihentikan,” tegas Amir.c-hr

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *