PALANGKA RAYA/TABENGAN.CO.ID- – Polemik harga Tandan Buah Segar (TBS) milik petani swadaya kelapa sawit, tidak dibeli dengan harga yang ditetapkan oleh pemerintah. Penyebab utamanya adalah, petani swadaya kelapa sawit tidak terlindungi dalam Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) no.1 Tahun 2018 tentang Pedoman Penetapan Harga Pembelian Tandan Buah Segar Kelapa Sawit Produksi Pekebun.
Hal ini pula yang menjadi tuntutan petani kelapa swadaya kelapa sawit yang tergabung dalam Asosiasi Petani Kelapa Sawit Indonesia (APKASINDO) saat melakukan demo ke Jakarta. Dimana, Permentan No.1 Tahun 2018 ini untuk dapat direvisi, dengan memasukan item perlindungan terhadap petani swadaya kelapa sawit. Namun, berjalan waktu revisi terhadap permentan itu tidak kunjung terjadi.
Ketua Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) APKASINDO Kalimantan Tengah (Kalteng) JMT Pandiangan, bercerita, saat melakukan aksi demo di Jakarta, perwakilan Kalteng mampu masuk sebanyak 3 orang, untuk mengikuti pertemuan tersebut. Dan disetujui, Permentan No.1 Tahun 2018 akan dilakukan revisi. Janji inilah yang masih ditunggu oleh petani swadaya kelapa sawit, termasuk di Kalteng.
Kondisi di lapangan sekarang ini, kata JMT Pandiangan, TBS kelapa sawit dibeli dengan harga yang murah, tidak sesuai dengan harga yang ditetapkan oleh pemerintah. Permasalahan utamanya memang terdapat pada Permentan No.1 Tahun 2018. Dimana, harga yang ditetapkan oleh pemerintah wajib dibeli perusahaan dengan status kemitraan.
“Kita tidak bisa menyalahkan perusahaan atas harga TBS yang digunakan perusahaan, karena petani swadaya kelapa sawit tidak masuk dalam permentan tersebut. Sebab itulah, APKASINDO berharap revisi yang dijanjikan pemerintah dapat segera direalisasikan. Apa yang dilakukan ini sebagai bentuk perlindungan bagi petani swadaya kelapa sawit kedepannya, khususnya di Kalteng,” kata JMT Pandiangan, saat dikonfirmasi terkait harga TBS, Minggu (19/6) di Palangka Raya.
Menurut JMT Pandiangan, permasalahan utamanya adalah permentan itu. Sebab, permentan hanya mengatur petani kelapa sawit yang berstatus kemitraan saja. Padahal, kalteng sekarang ini menjadi salah satu penyumbang hasil kelapa sawit yang sangat besar. Dalam beberapa tahun kedepan, bukan tidak mungkin Kalteng akan menjadi perkebunan kelapa sawit terbesar di Indonesia.
Namun, sesal JMT Pandiangan, masih belum direvisinya permentan ini, tentu menjadi kendala bagi petani swadaya kelapa sawit dalam menjual TBS. TBS tidak dibeli dengan harga yang ditetapkan pemerintah, tapi cenderung lebih rendah. Harapan besar, perusahaan kelapa sawit di Kalteng dapat membeli TBS petani swadaya kelapa sawit berdasarkan harga yang sudah ditetapkan oleh pemerintah.ded











