KUALA KURUN/tabengan.co.id – Camat Damang Batu, Main Jantan melantik Kayon sebagai Pejabat (Pj) Kepala Desa (Kades) Lawang Kanji, di Aula Kecamatan Damang Batu, Senin (10/4). Kayon akan menjadi Pj Kades Lawang Kanji selama satu tahun kedepan.
Main berharap kepada Pj Kades yang baru saja dilantik agar dalam menjalankan tugas sebagai pemimpin di Desa harus melewati proses yang benar dan tidak boleh mengambil kebijakan sendiri.
“Harus dimusyawarahkan dengan personil serta dengan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dan masyarakat setempat,” pesannya.
Pj Kades juga dimimta memperhatikan Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Apa yang menjadi kewajiban sebagai pemimpin di Desa dan apa larangannya benar-benar harus ditaati guna menghindari hal-hal yang tidak diinginkan.
Dalam menjalankan tugas dan tanggungjawab, Pj Kades juga diminta patuh dan taat pada Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Gumas Nomor 3 Tahun 2016 tentang Pemerintah Desa.
Pj Kades yang baru dilantik untuk mempelajari Perda Kabupaten Gumas Nomor 5 Tahun 2015 tentang Pemilihak Kades di Musyawarahkan dengan BPD, karena Perda ini merupakan beban bagi BPD untuk menyaring Calon Kades Tahun 2018.
Pada kesempatan ini Camat Damang Batu juga mengingatkan kepada BPD, Mantir Adat, serta Masyarakat Lawang Kanji untuk bergandengan tangan dengan Pj Kades dalam membangun Desa Lawang Kanji.
“Kepada Pj Kades, selamat menjalankan tugas supaya sukses dalam menjalankan roda Pemerintahan Desa,” tandasnya.c-gcm