PALANGKA RAYA/tabengan.co.id – Kepala Sekolah Menengah Pertama Negeri 8 Palangka Raya Siti Aminah SPd membantah adanya peserta ujian ilegal di sekolah yang beralamat di Jalan Tamanggung Tilung tersebut. Menurutnya, semua siswa yang menjadi peserta Ujian di SMPN 8 telah terdaftar di Data Pokok Pendidikan (Dapodik) dan menjadi peserta ujian di Kalteng.
“Kemarin memang ada siswa yang tidak aktif bersekolah mengikuti ujian di sekolah kita. Sekolah kan berkewajiban untuk memberikan hak bagi setiap anak untuk menempuh pendidikan, terutama hak mereka mengikuti ujian. Jadi saya hanya memberikan hak mereka karena mereka sudah terdaftar menjadi peserta ujian,” kata Siti kepada Tabengan, Rabu (12/4).
Siti mengakui para siswa yang disebutkan illegal tersebut telah tidak aktif (berhenti) bersekolah sekitar Oktober 2016 lalu, karena kondisi ekonomi keluarga. Namun sebelum anak tersebut berhenti, mereka sudah terdaftar dalam Dapodik, sehingga menjadi peserta ujian jenjang SMP Kota Palangka Raya, terutama di SMPN 8.
“Anaknya ada 4, tiganya dari keluarga yang tidak mampu. Mereka memang tidak sempat mengikuti ujian semester V, karena keburu tidak aktif. Tapi mereka tetap terdaftar sebagai peserta ujian.
Kita hanya menjalankan kebijakan pemerintah, lulus apa tidaknya kan di tangan guru kelas dengan guru mata pelajaran. Kita hanya menjalankan kewajiban,” katanya.
Mantan Kepala SMPN 7 Palangka Raya itu juga menyayangkan permasalahan ini sampai mencuat di media massa. Sebab dirinya khawatir hal itu akan berpengaruh pada psikologi anak-anak tersebut yang sudah tertekan dengan masalah keluarga dan ekonomi.
“Masalah ini kok jadi gini, kasihan anak-anak. Sudah mereka tertekan dengan kondisi ekonomi dan masalah kedua orangtuanya ditambah ini lagi. Tapi untuk lebih jelas coba cek ke Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Palangka Raya terkait status anak-anak tersebut. Saya hanya menjalankan perintah Disdikbud Palangka Raya,” tutupnya. nta