-
Hukrim

Cekoki Miras, 4 Pelajar SMA Gilir Teman Sekolah

53
×

Cekoki Miras, 4 Pelajar SMA Gilir Teman Sekolah

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi
-

Kejadian terungkap ketika orang tua korban khawatir setelah mendapati anaknya tidak pulang ke rumah pada malam itu. Ketika di rumah, korban kemudian mengaku telah disetubuhi oleh empat terlapor yang tak lain adalah teman sekolahnya.

Setelah mendapat laporan, Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polresta Palangka Raya segera melakukan penyelidikan. Setelah cukup alat bukti kasus ditingkatkan menjadi penyidikan.

Keempat terlapor tidak dilakukan penahanan sesuai dengan UU Pasal 32 UU Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA), dimana keempat orang tua dari masing-masing terlapor menjamin jika anaknya tidak akan melarikan diri, menghilangkan barang bukti dan tidak mengulangi perbuatannya.

“Kasus hukumnya tetap lanjut meski tidak kita lakukan penahanan. Saat ini penyidik masih menunggu koordinasi dengan kejaksaan guna kepentingan persidangan,” tegasnya. fwa

 

-
-
-