PEMKAB KOTIM

PPDN Terbaru, Belum Booster Dilarang Bepergian

16
×

PPDN Terbaru, Belum Booster Dilarang Bepergian

Sebarkan artikel ini
WAJIB BOOSTER-Pemeriksaan penumpang yang datang di bandara H Asan Sampit (IST)

SAMPIT/TABENGAN.CO.ID-Persyaratan perjalanan dalam negeri kembali mengalami perubahan. Berdasarkan surat edaran dari Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Nomor 24 tahun 2022 tentang ketentuan perjalanan orang dalam negeri dalam masa pandemi Covid-19, persyaratan perjalanan kini diwajibkan pelaku perjalanan sudah menjalani vaksinasi dosis tiga atau booster.

“Sesuai dengan ketentuan tersebut persyaratan perjalanan dalam negeri dengan usia 18 tahun ke atas wajib telah mendapatkan vaksin dosis ketiga atau booster dan wajib menggunakan aplikasi peduli lindungi,” ujar Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kotim Johny Tangkere, Senin (29/8/2022).

Menurut Johny, surat edaran ini sudah berlaku efektif mulai tanggal 25 Agustus 2022 sampai waktu yang ditentukan kemudian dan akan dievaluasi lebih lanjut sesuai dengan perkembangan terakhir di lapangan.

Sehingga, kata Johny, dengan terbitnya aturan baru tersebut, bagi pelaku perjalanan yang baru menjalani vaksinasi tahap dua namun hendak melengkapi persyaratan perjalanan dengan menggunakan antigen sudah tidak berlaku lagi. Sementara bagi pelaku perjalanan dengan usia 6-17 tahun, wajib telah mendapatkan vaksin dosis kedua. Serta pelaku perjalanan dengan usia di bawah 6 tahun dikecualikan terhadap syarat vaksinasi namun wajib melakukan perjalanan dengan pendamping yang telah memenuhi ketentuan vaksinasi Covid-19. Kemudian untuk pelaku perjalanan, lanjutnya, dengan kondisi kesehatan khusus atau memiliki penyakit komorbid yang menyebabkan pelaku perjalanan tidak dapat menerima vaksinasi dikecualikan terhadap syarat vaksinasi dan tidak wajib menunjukkan hasil negatif tes RT PCR atau rapid tes antigen.

“Namun pelaku perjalanan ini wajib melampirkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah yang menyatakan bahwa yang bersangkutan belum atau tidak dapat mengikuti vaksinasi Covid-19,” terangnya. (C-May)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *