-
Hukrim

Selewengkan BBM Subsidi, Polda Kalteng Tangkap Pengawas hingga Operator SPBU 

24
×

Selewengkan BBM Subsidi, Polda Kalteng Tangkap Pengawas hingga Operator SPBU 

Sebarkan artikel ini
TABENGAN/FERRY WAHYUDI TANGKAP -Direktur Reskrimsus Kombes Pol Kaswandi Irwan bersama Kabid Humas Kombes Pol Kismanto Eko Saputro menunjukkan foto barang bukti penyelewengan BBM.
-

PALANGKA RAYA/TABENGAN.CO.ID – Polda Kalimantan Tengah melalui Direktorat Reserse Kriminal Khusus membongkar praktek penyelewengan BBM subsidi jenis Solar di SPBU Jalan Kalikasa Km 01 Kelurahan Parenggean, Kecamatan Parenggean, Kabupaten Kotawaringin Timur, Jumat (5/8/2022) lalu.

Dari pengungkapan tersebut Subdit Indagsi Ditreskrimsus menetapkan tiga tersangka penyelewengan BBM subsidi jenis Solar. Yakni M Yusuf (operator SPBU), Hairudin (pengawas SPBU) dan Madi alias Along selaku pembeli.

Direktur Reskrimsus Polda Kalteng, Kombes Pol Kaswandi Irwan, menerangkan pengungkapan penyelewengan BBM jenis Solar bermula informasi masyarakat yang kemudian ditindaklanjuti personel Subdit Indagsi.

Dari pengamatan yang dilakukan di lokasi, personel melakukan operasi tangkap tangan proses penyelewengan BBM subsidi jenis solar di SPBU tersebut dari transaksi pembelian pada sebuah mobil.

Ketika diperiksa, mobil yang dibawa oleh tersangka Madi alias Along berisikan 627 liter BBM jenis solar yang ditampung menggunakan 22 jerigen berukuran 32 liter.

Pada pemeriksaan terhadap tersangka Madi, didapatkan fakta bahwa SPBU mendapatkan keuntungan sebesar Rp1000 per satu liter BBM subsidi yang dibeli. Setelah pemeriksaan, personel kemudian turut menangkap pengawas dan operator SPBU.

 “Ada rangkaian kerjasama manajemen SPBU dengan pelangsir dalam penyelewengan BBM subsidi ini. Sehingga tiga tersangka kita tetapkan,” tuturnya, Selasa (30/8/2022).

Terkait pemilik SPBU, lanjut Kaswandi, sudah dilakukan pemeriksaan. Dari penyidikan diketahui jika pemilik SPBU menyerahkan manajemen kepada pengawas dan tidak menerima aliran dana dari praktek tersebut.

“Ini salah satu upaya kami dari Polda Kalteng untuk menindaklanjuti perintah dari pemerintah pusat, khususnya Mabes Polri dalam mengawasi penyelewengan BBM subsidi yang disalurkan atau dijual tidak tepat sasaran,” tegasnya.

Kepada tiga tersangka, penyidik memberikan Pasal 55 Undang-undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Migas yang telah dirubah ketentuannya sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Nomor 12 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

“Ancaman hukuman pidana penjara paling lama enam tahun dan denda sebesar Rp60 Miliar,” tuturnya. FWA

-
-
-