*Dugaan Tipikor Pengadaan Bibit Sengon
PULANG PISAU/TABENGAN.CO.ID – Polres Pulang Pisau menetapkan dua orang tersangka dalam dugaan tindak pidana korupsi pengadaan bibit sengon dan saprodi program rehabilitasi dan rekontruksi pasca kebakaran hutan dan lahan pada Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Pulang Pisau tahun Anggaran 2020.
”Untuk perkembangan perkara BPBD saat ini sudah ditetapkan dua orang tersangka, ” ucap Kapolres Pulang Pisau AKBP Kurniawan Hartono didampingi Wakapolres Kompol Nandi Nugraha dan Kasat Reskrim AKP Afif Hasan saat menggelar press release di Polres Pulang Pisau, Jumat (2/9/2022).
Kapolres menjelaskan, dari perkembangan perkara BPBD, seminggu yang lalu Kasat Reskrim juga telah menerima hasil investigasi dari BPK RI langsung di kantor BPK RI di Palangka Raya. Sebagai tindak lanjut dari hasil laporan investigasi BPK RI tersebut, kata Kapolres, Kasatreskrim sudah melakukan gelar perkara dengan Dirkrimsus Polda Kalteng.
Dalam beberapa hari kedepan setelah melakukan pemeriksaan, akan kembali menetapkan tambahan tersangka dari tindak pidana korupsi tersebut. ” Untuk berkasnya kita sudah siap dan segera melimpahkan di Kejaksaan, ” bebernya. Kerugian negara yang ditimbulkan akibat kegiatan tersebut sekitar Rp 700 juta. c-mye











