Hukrim  

Gakkum KLHK Tangkap Penebangan Liar

Gakkum KLHK Tangkap Penebangan Liar
ISTIMEWA DIAMANKAN- Dua tersangka penebangan dan pengolahan kayu tanpa izin beserta barang bukti yang diamankan jajaran Gakkum KLHK Seksi Wilayah I Palangka Raya, belum lama ini.

*2 Tersangka Dilimpahkan ke Kejati Kalteng

PALANGKA RAYA/TABENGAN.CO.ID – Jajaran Balai Gakkum KLHK Wilayah Kalimantan melakukan penindakan  terhadap kegiatan penebangan pohon dan pengolahan kayu ilegal di kawasan Taman Nasional (TN) Sebangau. Hasilnya, 2 tersangka berinisial AL (55) dan JR (39) beserta barang bukti terkait, diamankan.

Kepala Balai Gakkum KLHK Wilayah Kalimantan Edward Hutapea melalui Kepala Balai Gakkum KLHK Seksi I Palangka Raya Irmansyah mengatakan, pihaknya telah melimpahkan kasus penebangan pohon dan pengolahan kayu tanpa izin di dalam kawasan TN Sebangau ke Kejaksaan Tinggi Kalteng, setelah penyidikan dinyatakan lengkap atau P-21.

“Untuk tersangka AL berdomisili di Kelurahan Baamang Hulu, Kecamatan Baamang, Kabupaten Kotim, dan JR tinggal di Kelurahan Pelangsian, Kecamatan Mentawa Baru Ketapang, Kabupaten Kotim. Keduanya diduga melakukan penebangan liar di kawasan konservasi TN Sebangau,” ujar Irmansyah kepada Tabengan, Sabtu (3/9).

Irmansyah menjelaskan, kasus ini berawal saat Tim Operasi Gabungan dari Balai TN Sebangau dan Gakkum Seksi Wilayah I Palangka Raya melaksanakan operasi pengamanan kawasan hutan di wilayah Resort Habaring Hurung Seksi Pengelolaan Taman Nasional (SPTN) Balai TN Sebangau pada 4 Juli 2022 lalu.

Usai melakukan penyisiran di wilayah Kelurahan Banturung, Kecamatan Bukit Batu, Kota Palangka Raya, tim menemukan dan menghentikan aktivitas kegiatan pengolahan kayu ilegal berupa serkel di dalam kawasan TN Sebangau.

Ditambahkannya, saat itu tim berhasil mengamankan tersangka AL dan JR dan beberapa barang bukti, selanjutnya diserahkan ke penyidik untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Irmansyah menuturkan, selama proses penyidikan kedua tersangka ditahan di Rutan Polda Kalteng.

Barang bukti berupa kayu log dengan jumlah sekitar 67 batang yang berada di lokasi dalam kawasan TN Sebangau, telah dilakukan pemusnahan pada tanggal 11-12 Agustus 2022, sedangkan barang bukti lainnya diamankan di Markas Komando SPORC Brigade Kalaweit untuk dirawat sampai proses penyidikan selesai.

Tersangka AL dan JR dijerat dengan Pasal 40 ayat (2) Jo Pasal 33 ayat (3) Undang-Undang RI Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistemnya dengan ancaman hukuman penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100.000.000 dan/atau Pasal 82 ayat (1) huruf b dipidana dengan ancaman pidana paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp2.500.000.000 dan/atau Pasal 84 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja Jo Pasal 55 ayat (1) Ke 1 KUHPidana dipidana dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp5.000.000.000.

“Keberhasilan penanganan kasus ini tidak lepas dari kerja sama dan sinergitas yang telah terjalin dengan baik antara Gakkum KLHK Seksi Wilayah I Kalimantan, Balai TN Sebangau, Polda Kalteng, dan Kejaksaan Tinggi Kalteng,” ungkap Irmansyah. drn