-
PEMKAB KOTIM

Tolak Divaksin, ASN Bakal Disanksi

29
×

Tolak Divaksin, ASN Bakal Disanksi

Sebarkan artikel ini
TEGAS-Bupati Kotim Halikinnor ketika memantau pelaksanaan vaksinasi Covid-19 untuk pelajar (MAYA SELVIANI)
-

SAMPIT/TABENGAN.CO.ID-Bupati Kotawaringin Timur (Kotim)  Halikinnor akan memberikan sanksi bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) yang menolak melakukan program vaksinasi Covid-19 baik untuk dosis satu, dua hingga booster.

Hal itu dikarenakan masih terdapat sejumlah ASN yang hingga saat ini belum menjalani program vaksinasi Covid-19.

“Ya masih ada beberapa ASN dan tenaga kontrak (tekon) yang belum di vaksinasi Covid-19. Kita imbau para ASN dan tekon ini dapat segera mengikuti vaksin yang sudah disediakan oleh pemerintah secara gratis,” terangnya, Selasa (6/9/2022).

Diungkapkan Halikinnor, jika memang ASN tersebut tidak memenuhi syarat dan kriteria untuk mendapatkan vaksinasi maka tidak bisa dipaksakan. Namun ia mempermasalahkan jika ASN yang tidak ada mengalami kendala dan masuk persyaratan hendaknya segera memanfaatkan fasilitas tersebut. Apalagi vaksinasi Covid-19 bertujuan untuk membentengi diri dari terpaparnya virus corona.

“Sehingga ASN yang tidak mengalami masalah dan aman untuk mengikuti vaksinasi diimbau untuk mau divaksin sebab jika tidak sanksi sesuai dengan aturan ASN dapat diberlakukan,” tegasnya. (C-May)

-
-
-