Rupanya Tim Ditresnarkoba Polda Kalteng mendapat informasi adanya transaksi narkotika dan kemudian menggerebek rumah pasutri tersebut, Minggu (13/2). Saat penangkapan, polisi hanya menemukan Susi dan barang bukti lima paket sabu, dua sendok sabu, satu timbangan digital, satu bundel plastik klip, dan uang tunai Rp2 juta.
Susi mengaku sabu tersebut milik suaminya dan dia tidak tahu darimana asalnya. Polisi kemudian melacak keberadaan Wiwik dan berhasil menangkapnya di rumahnya di Komplek Persada Permai Baru 2 Blok C Kelurahan Semangat Dalam Kecamatan Alalak Kabupaten Barito Kuala Provinsi Kalimantan Selatan.
Dalam persidangan, Pasutri tersebut terbukti memenuhi unsur pidana dalam Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. dre











