HUKUM  

Pasutri Penjual Sabu Divonis 6 Tahun

Pasutri Penjual Sabu Divonis 6 Tahun
VONIS- Pasangan suami istri terdakwa narkoba divonis 6 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Palangka Raya, Senin (5/9). TABENGAN/ANDRE

PALANGKA RAYA/TABENGAN.CO.ID- Pasangan suami istri (pasutri) Wiwik Yulianto dan Susi Herawati terpaksa menerima vonis pidana pada Pengadilan Negeri Palangka Raya, Senin (5/9).

“Menjatuhkan pidana kepada para terdakwa dengan pidana penjara masing-masing selama 6 tahun dan pidana denda sejumlah Rp2 miliar dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar oleh para terdakwa, maka diganti dengan pidana penjara selama 1 bulan,” ucap Ketua Majelis Hakim.

Keduanya terbukti melakukan pemufakatan untuk menjadi perantara dalam peredaran narkotika jenis sabu seberat 20,55 gram.

Perkara berawal ketika Wiwik membeli satu bungkus sabu seberat 25 gram dengan harga Rp24 juta dari Ulan di perbatasan Kalimantan Tengah dan Kalimantan Barat, Jumat (28/1). Setelah membawa sabu ke rumah di Jalan Jeruk IV Kelurahan Mentawa Baru Hilir Kabupaten Kotawaringin Timur, Wiwik memecah satu bungkus sabu menjadi enam paket.

Satu paket sabu seharga Rp5,2 juta telah terjual kepada Unar. Karena Wiwik sedang berada di Banjarmasin Kalimantan Selatan, dia menyuruh Unar mengambil sabu pada Susi di rumahnya. Sesuai perintah Wiwik, Susi menyerahkan sabu kepada Unar dan menerima uang hasil kekurangan pembayaran sabu sejumlah Rp600.000.