RAPAT KERJA RUU SISDIKNAS-Tunjangan Profesi Guru Diselaraskan dengan UU ASN

RAPAT KERJA RUU SISDIKNAS-Tunjangan Profesi Guru Diselaraskan dengan UU ASN
Senator Kalimantan Tengah (Kalteng) Agustin Teras Narang

PALANGKA RAYA/TABENGAN.CO.ID– Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Anwar Makarim melihat keberadaan guru memiliki peranan yang sangat penting dan vital. Sebab itu, pada Rancangan Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional (RUU Sisdiknas) sejumlah masalah akan dilakukan pembenahan dan perbaikan.

RUU Sisdiknas, kata Senator Kalimantan Tengah (Kalteng) Agustin Teras Narang, sudah dilakukan pembahasan bersama dalam rapat kerja (raker) antara Mendikbudristek dan Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI, dimana RUU Sisdiknas ini rencananya akan dimutakhirkan oleh DPD RI. Selama ini, pendidikan di Indonesia mengacu pada Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional. Sejumlah masalah akibat UU ini dilakukan pembenahan.

Sebut saja masalah kesejahteraan guru, jelas Anggota DPD RI Daerah Pemilihan (Dapil) Kalteng ini, berupa tunjangan profesi. Tunjangan profesi guru akan dilakukan terobosan baru, dengan penyelarasan dengan UU Aparatur Sipil Negara (ASN).

“Kemendikbudristek menyebut, saat ini dipikirkan agar seluruh guru mendapatkan hak kesejahteraan sebagaimana ASN lainnya di Tanah Air. Sertifikasi guru yang menjadi mandat UU guru dan dosen, selama ini dianggap menantang karena menimbulkan antrean yang panjang. Mendikbudristek menilai, sebagian guru mesti menunggu hingga 20 tahun untuk mendapatkan tunjangan profesi. Padahal dengan kondisi ini, akan banyak guru yang sudah terlanjur pensiun,” papar Teras Narang terkait hasil raker antara Mendikbudristek dan DPD RI, Rabu (7/9) via whatsapp.

Sertifikasi guru, lanjut Teras Narang, tetap berlaku bagi 1,2 juta guru yang sudah mendapatkan sertifikasi dengan tunjangannya. Bagi yang belum, diberikan atensi kesejahteraannya lewat perubahan status guru sebagai ASN, sehingga juga mendapat hak kesejahteraan layaknya ASN lainnya. Dengan begitu, tidak perlu menunggu lama sekali untuk mendapatkan peningkatan kesejahteraan.

Sertifikasi guru ke depan akan tetap ada, kata Teras Narang, namun dalam bentuk berbeda. Jika selama ini sertifikasi dilakukan untuk meningkatkan kesejahteraan, maka ke depan sertifikasi bakal menjadi syarat bagi calon guru baru yang akan mengajar. Sementara kapasitas anggarannya bisa difokuskan untuk peningkatan mutu para guru baru.

Ke depan, tambah Teras Narang, status guru sendiri tidak hanya akan menjadi milik para pendidik atau pengajar di lembaga pendidikan. Sebutan guru juga akan diakui bagi para instruktur, tutor, pamong, hingga fasilitator pendidikan. Memberi ruang juga bagi para guru PAUD yang selama ini tidak diakui statusnya menjadi guru.

Terobosan lain, kata Teras Narang, pembenahan dan kemerdekaan belajar mengajar di perguruan tinggi. Begitu pula integrasi teknologi dalam dunia pendidikan kita, baik dalam kurikulum, pembelajaran, hingga penyampaian aspirasi publik yang dapat disampaikan langsung lewat website kementerian.

Hal lain, integrasi pendidikan keagamaan seperti madrasah ke dalam sistem pendidikan nasional, sehingga para peserta didik memiliki kemudahan mengakses berbagai bentuk lembaga pendidikan yang diakui.

Menurut Teras Narang, langkah Mendikbudristek ini mesti didorong dan disokong, agar dapat segera terwujud. Terobosan ini bisa jadi solusi untuk peningkatan kesejahteraan para guru-guru kita yang sampai saat ini masih banyak hidup memprihatinkan di berbagai daerah, termasuk di Kalteng.

“Saya mengapresiasi komitmen Mendikbudristek untuk memberi perhatian pada para guru, dan dunia pendidikan kita pada umumnya. Dedikasi yang diberikan semoga juga menginspirasi para pemimpin daerah lain untuk memberi hati, dan atensi pada setiap masalah pendidikan, termasuk masalah kesejahteraan guru di daerah mereka masing-masing,” kata Teras Narang.

Semoga kerja sama DPD RI dan Kemendikbud Ristek, tambah Teras Narang, dapat lebih intensif untuk perbaikan dunia pendidikan kita. Beberapa isu terkait dunia pendidikan kita, termasuk usulan pelindungan Bahasa Daerah juga kiranya ke depan bisa lebih dikembangkan, sehingga menghasilkan produk legislasi yang bermanfaat bagi kemajuan bangsa dan pelestarian produk budaya nasional Indonesia. ded