
DUKA MENDALAM- Ibu kandung korban Sarwani alias Anang setiap menghadiri sidang terus menangis.
PALANGKA RAYA/TABENGAN.CO.ID– Yanto alias Anto, Aditya Dwi Trisna alias Bagong, Murdani alias Mumur, Muhammad Amin Yadi alias Amat Cinguy, Sutrisno alias Lacuk, dan Muhammad Taupik Rahman alias Upik, selaku terdakwa perkara pembunuhan pemilik Toko Vape Joe kembali menjalani persidangan, Rabu (7/9/2022).
Para terdakwa di Rumah Tahanan Kelas IIA Palangka Raya yang hadir secara daring, sesekali tampak tertawa mendengar keterangan para saksi. Ada pula yang beranjak dari tempat duduknya, kemudian menghilang beberapa saat dari layar ketika persidangan.
Ketika sejumlah terdakwa membantah hal di luar keterangan saksi, Ahmad Peten Sili selaku Ketua Majelis Hakim menegur para terdakwa, agar lebih serius memerhatikan dan mendengar keterangan saksi.
Salah satu saksi, Khairil, yang merupakan keponakan dari korban Sarwani alias Anang. Kepada Khairil, korban menceritakan sedang menjalankan bisnis baru yakni bisnis ponsel. Khairil mengaku korban pernah menunjukkan pesan singkat pada ponselnya.
Korban menyebut pesan tersebut dari adik Saleh yang menyuruhnya agar segera membayar utang agar tidak disakiti. Selain itu, sekitar 2 bulan sebelum kematiannya, korban sempat bercerita mendapat teman baru yakni Saleh yang terindikasi narkoba.
“Beliau (korban) cerita dijauhi teman-temannya. Karena ada di lingkaran narkoba,” ucap Khairil.
Korban mengisahkan tidak ada lagi teman-temannya yang mengajaknya untuk memancing ikan seperti biasa. Ternyata beberapa bulan kemudian dia mendapat kabar bahwa korban tewas dibunuh. Khairil mengaku tidak tahu apakah benar korban dibunuh karena utang piutang narkoba seperti isu yang beredar di masyarakat.
Dia juga tidak tahu apakah adik Saleh yang dimaksud korban adalah salah satu dari para terdakwa. Usai mendengar keterangan Khairil, Yanto menyatakan utang piutang antara dirinya dan korban adalah terkait modal pembelian ponsel dan bukan narkoba.
Dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum, Yanto disebut memukul korban dengan popor senapan angin jenis PCP lalu menembaknya. Bersama para terdakwa lain, Yanto membawa korban dalam mobilnya. Korban disebut meninggal dalam perjalanan.
Usai membungkus korban dengan karung, para terdakwa membuang jenazahnya di hutan sebelum akhirnya ditemukan warga beberapa hari kemudian. Dari hasil autopsi forensik, korban tidak saja mendapat luka tembak, melainkan beberapa luka terbuka pada badannya akibat senjata tajam. Salah satunya adalah luka memanjang pada lehernya yang mengenai saluran pernapasan. dre





