JANGAN TERLIBAT MASALAH HUKUM-Bupati Kotim Halikinnor ketika hasupa hasundau dengan sekdes se Kotim (IST)
SAMPIT/TABENGAN.CO.ID-Bupati Kotawaringin Timur ( Kotim) Halikinnor mengatakan, jika dirinya tidak ingin ada Kepala Desa ataupun perangkat desa di wilayah ini yang tersandung masalah hukum terutama dalam pengelolaan keuangan desa.
Karena itu, dirinya mengingatkan agar para kades dan jajarannya bisa lebih teliti dan hati-hati dalam mengelola keuangan desa untuk pembangunan di wilayahnya. Ia berharap kucuran dana yang sedemikian besar untuk pembangunan di desa itu benar-benar digunakan tepat sasaran dan sesuai dengan apa yang diperlukan oleh desa yang bersangkutan.
“Saya pesan agar hati-hati menggunakan dana atau mengelola keuangan desa, setiap kepala desa bisa berkonsultasi dengan instansi tersit yakni Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa terkait pengelolaan dana.Termasuk untuk pelaporan penggunaan dana, agar tidak berdampak pada pelanggaran administrasi atau hukum nantinya,” pesannya saat menghadiri acara hasupa hasundau dengan Sekretaris Desa se Kotim di Desa Ujung Pandaran Kecamatan Teluk Sampit, Sabtu (10/9/2022).
Selain itu Halikinnor juga berharap ke depannya dengan bertambah besarnya dana desa, pembangunan infrastruktur di pedesaan bisa mengejar ketertinggalan dengan di kota.
Bukan itu saja, dirinya berharap dana tersebut juga bisa digunakan untuk mendorong peningkatan sumber daya manusia, seperti untuk memajukan pendidikan dan meningkatkan pelayanan bidang kesehatan.
“Jika semua itu bisa dilakukan dengan bertanggungjawab dan sesuai dengan sasaran serta mengacu kepada aturan, saya yakin penggunaan dana desa yang begitu besar bisa terasa manfaatnya dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa,” terangnya.
Selain itu, dirinya juga mengapresiasi atas upaya-upaya yang dilakukan oleh Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan desa Kotim dalam upaya penyerapan dana desa yang sampai dengan saat ini sudah terdapat 109 desa yang sudah disalurkan dana desa tahap ketiga. Hal ini menurutnya, juga berkat kerja keras Sekretaris Desa dalam melaksanakan tugas sebagai membantu Kepala Desa dalam pelaksanaan administrasi desa dan pengelolaan keuangan desa. Untuk itu, lanjutnya, mengingat pentingnya peran sekretaris desa dalam membantu tugas kepala desa maka diharapkan kepada para sekretaris desa untuk selalu meningkatkan kemampuan dan pengetahuan terutama terkait dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Sehingga kedepan tidak ada administrasi desa yang menyimpang dari peraturan yang berlaku.
“Saya juga mengingatkan kepada Dinas Pemberdayaan Mssyarakat dan Desa juga Camat selaku pembina terhadap pemerintahan desa agar selalu melakukan pembinaan dan peningkatan kapasitas terhadap sekretaris desa dan perangkat desa lainnya serta juga terhadap Kaur dan kepala seksi di pemerintahan desa,” harapnya.
(C-May)





