-
Hukrim

2 Penimbun 1,3 Ton BBM Bersubsidi Ditangkap

86
×

2 Penimbun 1,3 Ton BBM Bersubsidi Ditangkap

Sebarkan artikel ini
DIAMANKAN – Polisi saat mengamankan puluhan jerigen berisi BBM hasil penimbunan. ISTIMEWA
-

“Dari pengungkapan kasus tersebut, setidaknya petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa 45 jerigen berisi masing-masing 35 liter BBM bersubsidi jenis Bio Solar dengan total sebanyak 1,3 ton dan 16 jerigen kosong,” ungkapnya.

Pada kasus ini, lanjut Kabidhumas, pelaku akan dijerat dengan pasal 55 Undang-Undang nomor 22 tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi dan Undang-Undang nomor 11 tahun 2022 pasal tentang energi dan sumber daya mineral. “Adapun ancaman hukuman yang diterapkan yaitu pidana paling lama 6 (enam) tahun kurungan dan denda maksimal Rp 60 Miliar,” tutupnya.  fwa 

 

 

-
-
-