Hukrim  

2 Penimbun 1,3 Ton BBM Bersubsidi Ditangkap

2 Penimbun 1,3 Ton BBM Bersubsidi Ditangkap
DIAMANKAN – Polisi saat mengamankan puluhan jerigen berisi BBM hasil penimbunan. ISTIMEWA

PALANGKA RAYA/TABENGAN.CO.ID- Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kalimantan Tengah (Kalteng) berhasil mengungkap dugaan tindak pidana penimbunan bahan bakar minyak (BBM) jenis bio solar subsidi. Hal tersebut disampaikan Kapolda Kalteng Irjen Pol Nanang Avianto, melalui Kabid Humas Kombes Pol Kismanto Eko Saputro, Senin (12/9).

Berdasarkan data yang diterima, pengungkapan kegiatan penyalahgunaan bahan bakar jenis Bio Solar yang disubsidi pemerintah tersebut dilakukan di Jalan Trans Kalimantan, Kelurahan Anjir Serapat, Kecamatan Kapuas Timur, Kabupaten Kapuas pada Rabu (7/9). Dari pengungkapan tersebut, dua pria berinisial AH dan AM selaku penimbun BBM diamankan dan ditetapkan sebagai tersangka.

“Penyalahgunaan bahan bakar minyak bersubsidi untuk kepentingan pribadi tentu merugikan negara. Sehingga penindakan tegas terus dilakukan,” katanya.  Eko menerangkan, modus operandi tersangka yakni berperan sebagai pembeli BBM jenis bio solar di warung-warung dan truk yang lewat, kemudian BBM tersebut dijual kembali dengan nominal harga mencapai Rp14 ribu perliter kepada masyarakat.