Tekon Laporkan Pemprov ke Komisi Informasi

Tekon Laporkan Pemprov ke Komisi Informasi
ILUSTRASI/FOTO KABARVIRAL79.COM

*Tidak Terbuka soal Pengumuman Uji Kompetensi

PALANGKA RAYA/TABENGAN.CO.ID– Persoalan Tenaga Kontrak (Tekon) lingkup Pemprov Kalteng yang dinonaktifkan, hingga hasil pengumuman uji kompetensi yang dinilai tidak terbuka, terus ditindaklanjuti oleh sejumlah Tekon yang merasa dirugikan.

Ro, perwakilan Tekon nonaktif, menuturkan, pihaknya telah membuat laporan menyangkut tidak adanya keterbukaan informasi hasil seleksi uji kompetensi Tekon Pemprov beberapa waktu lalu ke Komisi Informasi (KI) Kalteng.

“Kami tengah dalam proses memasukkan laporan ke KI Kalteng, namun kami disarankan menyurati atau bertanya kepada Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kalteng terlebih dahulu, agar pengumuman itu bisa terbuka atau transparan,” ujar Ro kepada Tabengan, Senin (12/9/2022).

Namun, apabila setelah mengirimkan surat tidak ada respons atau jawaban selama 14 hari kerja dari BKD Kalteng, maka disarankan oleh KI membuat lagi surat kedua.

Tahapan berikutnya, ujar dia, apabila kembali tidak ada jawaban atau respons lagi selama 30 hari ke depan, barulah pihaknya bisa menyurati KI Kalteng. Artinya sudah tidak ada keterbukaan informasi. Untuk saat ini, memang pihaknya telah mengirimkan surat ke BKD Kalteng, yang hingga kini juga belum ada tanggapan.

Selain itu, ada juga surat yang ditujukan kepada Sekda Kalteng, yang juga masih belum ada balasan terkait.

Ro menceritakan, surat kepada Sekda sudah disampaikan setelah beberapa waktu lalu sempat bertemu dengan Asisten III Pemprov Kalteng. Dalam waktu bersamaan, pihaknya juga sudah berkunjung ke KI Kalteng serta menerima dan mencoba saran dari pihak terkait untuk menyurati BKD Kalteng terlebih dahulu.

“Besoknya kami membuat surat ke BKD Provinsi dan sudah disampaikan hingga kini masih belum ada balasan,” jelasnya.

Ditambahkan Ro, memang pihaknya juga berencana melaporkan hal tersebut ke Ombudsman, namun saat ini pihaknya masih mencoba menyurati Sekda Kalteng dan mencoba saran dari KI terlebih dahulu.

Dia mengharapkan Pemprov melalui BKD bisa mengumumkan secara terbuka hasil kelulusan terkait. Karena hal ini jelas menimbulkan persepsi yang negatif di antara para Tekon nonaktif.

Ditambahkannya, hal itu juga agar adanya rasa keadilan bagi mereka, karena selama ini sudah sangat lama mengabdi bekerja sebagai Tekon di Pemprov. Pemprov jangan menelantarkan mereka begitu saja. Kalaupun masih bisa dipanggil untuk bekerja, mereka tetap siap menerima. Intinya kalau bisa kembalikan semua, jangan hanya mereka yang berjumlah 300 orang itu.

Karena wajar saja, masa kerja pihaknya sudah sangat lama dan sebagian dari Tekon nonaktif, umur juga sudah rata-rata 35-40 an ke atas.

“Kami juga mengharapkan apabila di 2023 nanti akan ada seleksi PPPK dari pusat, bisa diprioritaskan, khususnya 1.300 lebih Tekon yang dinonaktifkan,” ujarnya mengakhiri. drn