Edy Mulyadi Harus Disidang Adat

Edy Mulyadi Harus Disidang Adat
ISTIMEWA VONIS RENDAH-Terdakwa kasus ujaran kebencian Edy Mulyadi divonis 7 bulan 15 hari oleh Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Senin (12/9/2022). Sekretaris Jenderal Sekjen MADN Yakobus Kumis, ketika menyampaikan kekecewanya mewakili masyarakat Kalimantan atas vonis rendah hakim terhadap Edy Mulyadi.

*Vonis 7,5 Bulan, MADN Serukan Masyarakat Dayak Bereaksi

PALANGKA RAYA/TABENGAN.CO.ID– Terdakwa kasus ujaran kebencian Edy Mulyadi divonis 7 bulan 15 hari oleh Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Senin (12/9/2022). Hakim AK Adeng menyebut terdakwa terbukti bersalah menyebarluaskan informasi yang tidak lengkap, sehingga dapat menimbulkan keonaran di tengah masyarakat.

Menyikapi hasil putusan sidang PN, Sekretaris Jenderal (Sekjen) Majelis Adat Dayak Nasional (MADN) Yakobus Kumis menyatakan, pihaknya mewakili masyarakat Kalimantan sangat keberatan dengan keputusan tersebut.

“Putusan ini tidak adil dan tidak berpihak pada kebenaran dan juga belum menjunjung tinggi keberadaan kami masyarakat Dayak yang cinta dengan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) serta mempertahankan Pancasila,” ujarnya, usai mengikuti putusan sidang didampingi sejumlah ormas dan elemen masyarakat dayak di antaranya Ketua DPD Joman Kalteng Hendra dan lainnya.

Yakobus menegaskan, perbuatan Edy Mulyadi dianggap telah menodai nilai-nilai dari Pancasila itu sendiri. Untuk itu, MADN menyerukan agar masyarakat Dayak beserta unsur-unsur yang ada di Kalimantan bereaksi karena hal ini jelas tidak bisa dibiarkan.

Menurutnya, putusan tersebut dirasa sangat tidak adil bagi masyarakat Dayak. Selain itu, pihaknya juga mendukung langkah-langkah yang dilakukan oleh pihak kejaksaan untuk melaksanakan banding terhadap putusan tersebut.

Yakobus berharap kepada Kapolri dan jajaran penegak hukum juga memproses hukum pihak terkait lainnya, yaitu Azam Khan. Karena ketika Edy Mulyadi berbicara siapa yang mau pindah ke sana, dijawab Azam Khan “hanya monyet”. Hal ini juga dianggap sebagai bagian dari ujaran kebencian dan penghinaan bagi masyarakat Dayak, khususnya di Kalimantan.

Ketua Harian Dewan Adat Dayak (DAD) Kota Palangka Raya yang juga tim hukum dari DAD Provinsi Kalteng Mambang I Tubil  mengaku prihatin atas putusan yang dinilai terlalu ringan bagi Edy Mulyadi. Menindaklanjuti itu, Mambang mendorong agar Edy harus disidang secara adat Dayak Kalimantan.

“Hal ini harus ada penyelesaian secara adat istiadat, karena memang proses hukum yang ada juga sudah berjalan dan vonis sudah dijatuhkan. Maka perlu ada sidang adat dalam menyelesaikan persoalan ini,” ujar Mambang kepada Tabengan, Senin.

Terkait masalah banding, Mambang menilai hal itu merupakan lingkup dari kejaksaan dalam pelaksanaannya. Dia juga melihat apa yang dilakukan Edy Mulyadi sangat mencederai harmonisasi yang baik antarsesama dan kerukunan masyarakat di Indonesia. Terlebih ujaran kebencian yang dilontarkan, jelas sangat menyakiti masyarakat Dayak di Kalimantan.

“Kami juga menyampaikan terima kasih kepada MADN yang sudah mengawal sidang ini hingga putusan hukuman vonis. Namun yang lebih penting, alangkah baiknya hal ini mesti diselesaikan dengan penyelesaian secara adat,” tegas Mambang.

Terbukti Bersalah

Juru Bicara Aliansi Borneo Bersatu (ABB) Rahmat Nasution Hamka mengimbau semua komponen suku bangsa Dayak tetap dalam koridor hukum dan tetap percayakan proses hukum berjalan sebagaimana mestinya dan yakin Jaksa Penuntut Umum (JPU) pasti akan mengambil langkah-langkah secara tepat.

“Terkait putusan hakim yang memvonis EM selama 7 bulan, maka ABB bisa memaklumi dan memahami kekecewaan dari saudara-saudari kami yang hadir secara langsung di persidangan dan meluapkan isi hati mereka secara spontan,” kata Hamka.

Menurutnya, terdakwa Edy Mulyadi sekarang sudah terbukti bersalah sesuai putusan sidang pengadilan yang digelar Senin (12/9). Untuk itu, Hamka yang juga Wakil Presiden Bidang Eksternal MADN meminta kepada semua pihak agar dapat fokus mengawal peradilan sidang hukum adat Dayak, di bawah koordinasi MADN. Hal ini menjadi penting untuk menjaga marwah, harkat dan martabat suku bangsa Dayak.

Sebelumnya, Edy Mulyadi diyakini jaksa melanggar Pasal 14 ayat (1) UU RI No 1 tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana. Edy Mulyadi dinyatakan bersalah melanggar Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana. Dalam kasus ini, Edy Mulyadi dituntut 4 tahun penjara. drn/yml