SAMPIT/TABENGAN.CO.ID-Bupati Kotawaringin Timur (Kotim) Halikinnor meminta Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) setempat, untuk melihat data para Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam membayar pajak bumi dan bangunan perkotaan dan pedesaan (PBB P2).
Dirinya ingin melihat kepatuhan para ASN dalam membayar PBB P2. Dirinya juga meminta pemeriksaan tersebut dilakukan mulai dari Pejabat tertinggi ASN, yakni Sekretaris Daerah kemudian Kepala Satuan Organisasi Perangkat Daerah, Camat, Lurah dan Kepala Desa termasuk kepada seluruh ASN di jajarannya guna memastikan telah membayar PBB P2 yang menjadi kewajibannya.
“Coba cek rumah mereka apakah berwarna hitam (belum bayar) atau hijau (sudah bayar) tolong semua dicek nanti laporannya sampaikan kepada saya,” ujarnya, ketika menghadiri acara pekan pembayaran pajak bumi dan bangunan perkotaan dan pedesaan di Kantor Bapenda Kotim, Rabu (14/9/2022).
Ditegaskannya, jangan sampai para pejabat tinggi ASN yang diatas justru tidak taat dalam membayar pajak. Karena menurutnya, jika mereka saja tidak taat membayar bagaimana mau menegur para bawahannya yang belum membayar pajak.
“Jika sampai saat ini masih ada ASN yang belum membayar PBB P2 tahun 2022 agar dipastikan ASN tersebut segera melunasinya sebelum jatuh tempo untuk menghindari sanksi sebesar 2 persen setiap bulan keterlambatan,” pesannya.
Apalagi menurutnya, saat ini Pemkab Kotim sudah mempermudah cara pembayaran PBB P2. Karena tanpa harus datang ke kantor dan hanya menggunakan ponsel warga dapat membayar PBB P2 dengan aman dan nyaman.
Dikatakannya, pekan pembayaran PBB P2 yang dilaksanakan menjelang jatuh tempo tanggal 30 September 2022 itu bertujuan untuk memberikan pemahaman tentang pentingnya membayar pajak tepat waktu. Sehingga melalui acara tersebut diharapkan dapat menjadi momentum dalam menumbuh kembangkan budaya sadar, peduli dan taat membayar pajak.
“Sehingga pada akhirnya para wajib pajak dapat melakukan pembayaran utamanya pajak bumi dan bangunan sebelum jatuh tempo berlangsung,” ujarnya.
Sementara itu, Kepala Bapenda Kotim Ramadansyah mengatakan pelaksanaan pekan pembayaran PBB P2 dalam upaya peningkatan penerimaan pajak daerah khususnya PBB P2 sebelum jatuh tempo tanggal 30 September 2022. Dimana ketetapan PBB P2 tahun 2022 buku 1 sampai dengan 5 yaitu 81.845 dengan nominal potensi Rp12.437.748.161.
Target 2022 sebelnya perubahan yakni sebesar Rp8.500.000.000 realisasi sampai dengan 12 September 2022 Rp7.462.920.620.
“Pada tahun 2022 semua wajib pajak yang telah membayar PBBP2 akan diikut sertakan untuk undian doorprize yang akan diundi pada 1 Oktober 2022 di Citimall Sampit,” terangnya. (C-May)











