SAMPIT/TABENGAN.CO.ID-Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur mulai mengerjakan perbaikan jalan di Jalan Mohammad Hatta atau lingkar Selatan, Sabtu (17/9/2022).
Pelaksana Tugas Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang dan Kawasan Permukiman (DPUPRKP) Kotim Kaspul Zain mengatakan saat ini pengerjaan sudah mulai dilakukan pada pemerataan material agregat. Jalan yang akan dikerjakan adalah sepanjang 1.825 meter.
“Jika cuaca bagus perkiraan pengerjaan jalan ini selesai dalam waktu 10 hari,” ujarnya, Minggu (18/9/2022).
Pada estimasi awal pengerjaan jalan ini dengan material agregat membutuhkan dana sekitar Rp 4,7 miliar. Namun, yang terkumpul saat ini baru sekitar Rp 2 miliar. Meski demikian, menurutnya pihaknya akan berupaya untuk memaksimalkan penggunaan dana yang terkumpul untuk perbaikan darurat jalan tersebut, minimal agar dapat fungsional.
“Sesuai instruksi bupati pengerjaan jalan tetap kami laksanakan, walaupun dana yang terkumpul belum semuanya,” terangnya.
Terpisah, Bupati Kotawaringin Timur (Kotim) Halikinnor menegaskan kepada seluruh Perusahaan Besar Swasta (PBS) yang belum menyetorkan dana untuk urunan perbaikan jalan di Jalan Mohammad Hatta atau lingkar selatan agar segera dilakukan.
Halikinnor mengancam akan memberikan sanksi bagi PBS yang mangkir dengan kesepakatan yang telah ditetapkan.
Sebab menurutnya, hingga saat ini masih ada 10 PBS yang belum menyetorkan dana perbaikan.
Menurut Halikinnor, bagi perusahaan yang mangkir dengan kesepakatan tersebut dirinya akan memberikan sanksi dan juga melakukan evaluasi baik terhadap perizinan perusahaan tersebut. Bahkan dirinya juga akan melaporkan hal tersebut langsung kepada pimpinan perusahaan yang bersangkutan.
Besaran nilai dana urunan yang disepakati menurutnya hanya sebesar kurang lebih Rp 50 juta per PBS. Menurutnya besaran dana tersebut tidaklah besar untuk ukuran sebuah PBS apalagi yang beroperasi di wilayah Kotim. Dijelaskannya dana yang dikumpulkan tersebut hanya digunakan untuk pembelian material untuk keperluan perbaikan jalan di lingkar selatan. Sementara untuk alat berat, operator, serta biaya BBM semua ditanggung oleh Pemerintah Daerah. (C-May)











