PEMKAB KOTIM

Masyarakat Diminta Jangan Kucilkan ODHA

20
×

Masyarakat Diminta Jangan Kucilkan ODHA

Sebarkan artikel ini
Bupati Kotawaringin Timur (Kotim) Halikinnor

SAMPIT/TABENGAN.CO.ID-Bupati Kotawaringin Timur (Kotim) Halikinnor mengimbau kepada seluruh masyarakat, agar tidak mengucilkan para penderita HIV/AIDS atau  orang yang hidup dengan HIV/AIDS atau ODHA yang ada di Kotim dalam pergaulan maupun lingkungan.

Para ODHA menurutnya, justru harus dirangkul agar hidupnya tidak terpuruk dan dapat tetap menjalani hidup dengan melakukan kegiatan yang positif.

“Penderita tidak boleh dikucilkan, tetapi harus didorong dan selalu diberikan semangat agar mereka pun mau berobat secara teratur dan tetap melanjutkan kehidupan dengan kegiatan yang positif,” ungkapnya Minggu (18/9/2022).

Dirinya juga memastikan bahwa berinteraksi dengan para ODHA misal berjabat tangan, berpelukan hingga berciuman pun menurutnya, tidak akan menyebabkan seseorang akan tertular virus HIV/AIDS. Sebab penularan virus mematikan tersebut hanya bisa terjadi melalui hubungan seksual, pemakaian jarum suntik yang sembarangan, dan beberapa faktor lainnya. Sehingga virus HIV tidak ditemukan dalam keringat, urine dan air ludah  sehingga  tidak ada alasan apapun sebagai warga sosial untuk tidak mau bergaul dengan para ODHA.

“Masyarakat harus tahu bahwa stigma negatif itu tidak benar, kami berharap agar masyarakat tidak semakin menjauhi mereka,karena mereka punya hak yang sama seperti warga yang lain,” tuturnya.

Selain itu, menurutnya, Pemkab juga berupaya maksimal melakukan pencegahan dan penanggulangan HIV/AIDS  di lingkungan kerja, seperti dengan membuat komitmen di seluruh Perusahaan Besar Swasta (PBS) di Kotim. Tak hanya melakukan sosialisasi tentang bahaya HIV/AIDS, upaya lain yang juga dapat dilakukan dengan melalui peningkatan pengetahuan dan kesadaran masyarakat dengan memanfaatkan semua momentum yang ada.

Seperti di antaranya dengan memastikan seluruh populasi kunci yang beresiko mendapatkan informasi yang tepat dan benar mengenai HIV/AIDS, serta memastikan ODHA memiliki kemudahan akses dalam perawatan dan mendapatkan pelayanan kesehatan. Disamping itu, dirinya juga mengharapkan semua SOPD dapat menganggarkan untuk kegiatan pencegahan dan penanggulangan HIV AIDS sesuai Peraturan Menteri Dalam Negeri Tahun 2007 pasal 13 ayat 2 belanja program dan kegiatan yang bersumber dari APBD dianggarkan SOPD yang terkait dengan penanggulangan HIV dan AIDS sesuai kebutuhan dan kemampuan keuangan daerah.( C-May)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *