PALANGKA RAYA/TABENGAN.CO.ID- Katib Bahrudin alias Ujang yang memukul pacarnya kemudian memecahkan kaca mobilnya dengan palu dan cangkul kini terancam sanksi hukum dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).
“Pidana penjara selama 8 bulan” ucap JPU Novita Anggraini Uneputty dalam sidang Pengadilan Negeri Palangka Raya, Senin (19/9).
Perkara berawal ketika korban Nidha Khairani bersama dengan Ujang dalam rumah di Jalan Haka XXXIII, Rabu (1/6) pagi. Ujang mendengar notifikasi ponsel korban berbunyi dan ada pesan WhatsApp dari teman laki-lakinya.
“Terdakwa (Ujang) menjadi marah karena cemburu,” kata JPU.
Saat Ujang bertanya siapa lelaki tersebut, korban hanya terdiam. Ujang makin marah lalu mengambil dan melempar ponsel itu ke arah korban sehingga mengenai pergelangan tangannya.











