Kemarahan Ujang menjadi saat korban menolak membuka kunci atau sandi ponselnya. Lalu Ujang beberapa kali memukul korban pada mulut dan pipi. Ujang kemudian mendorong korban hingga terduduk.
Masih meluapkan emosinya, Ujang keluar dari rumah kemudian memukul kaca mobil Honda Brio milik korban dengan tangan kosong namun tidak pecah. Ujang mengambil palu dan memukul kaca belakang mobil hingga pecah.
Masih belum puas, Ujang mengambil cangkul lalu memecahkan kaca samping dan belakang mobil. Terakhir, dengan potongan balok kayu, Ujang memukul kaca depan mobil hingga pecah.
Korban yang tidak terima dengan perbuatan Ujang kemudian melaporkan kejadian tersebut pada pihak kepolisian. Hasil visum pada korban menunjukkan luka gores dan memar pada pipi kanan dan kiri, luka robek pada bibir atas, dan luka memar pada tangan. Dalam tuntutan JPU, Ujang dijerat dengan ancaman pidana Pasal 351 ayat (1) KUHP tentang penganiayaan. dre











