-
HUKUM

Modal KTP Palsu, Bawa Kabur Mobil Rental

71
×

Modal KTP Palsu, Bawa Kabur Mobil Rental

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi
-

Setelah korban dan para pelaku sepakat dengan tarif Rp350.000, mobil Toyota Avanza tersebut mereka bawa ke sebuah masjid di Banjarmasin kemudian mereka berpencar. Wiji dan Fauzi meneruskan perjalanan ke Banjarmasin, sedangkan Darma dan Radi menuju Buntok.

Setelah mentransfer perpanjangan sewa mobil untuk 3 hari, mereka hendak merubah warna cat mobil agar dapat digadaikan. Wiji juga mematikan ponselnya agar tidak dapat dihubungi korban. Karena batas waktu sewa sudah habis, korban berupaya menghubungi Wiji namun gagal.

Alat pelacak GPS pada mobil juga sudah tidak aktif lagi. Korban yang mengalami kerugian Rp180 juta dan menjadi korban kejahatan lalu melapor ke polisi yang kemudian menangkap Wiji yang dalam perjalanan menuju bengkel untuk merubah warna mobil, Rabu (6/7).

Wiji akhirnya terjerat Pasal 378 KUHPidana.tentang penipuan dan Pasal 372 KUHPidana tentang penggelapan. dre

 

 

-
-
-