PALANGKA RAYA/TABENGAN.CO.ID– Netizen yang terbiasa membeli barang secara online atau daring melalui marketplace sebaiknya lebih berhati-hati dalam memposting ulasan terhadap barang yang mereka beli.
Jusmiana Hanafi dan Ali Imran ternyata dapat memanfaatkan tanggapan dan foto paket barang pembeli yang mereka temukan pada toko online untuk melakukan penipuan.
Saat kasusnya terungkap, keduanya terpaksa menjadi terdakwa perkara pidana Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) pada Pengadilan Negeri Palangka Raya, Selasa (20/9).
Perkara berawal ketika Jusmiana Hanafi membuka akun marketplace Shoppe, Sabtu (30/4). Warga Jalan Andi Cammi Kelurahan Mari Tenngai, Kecamatan Pangkajene, Kabupaten Sidrap, Provinsi Sulawesi Selatan itu kemudian mencari toko penjualan ponsel dengan nilai penjualan terbanyak, sehingga terpilihlah Toko Ibox Official Shop.
Pada toko online tersebut menampilkan sejumlah ulasan pembeli produk yang salah satunya adalah korban Henilisa Yuliyana. Ulasan tersebut menampilkan foto bukti paket sampai ke lokasi yang tertera nomor dan alamat konsumen dibungkus paket.











