-
Hukrim

Hati-hati Posting Ulasan Pembelian Barang Online

65
×

Hati-hati Posting Ulasan Pembelian Barang Online

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi
-

Timbullah niat pasangan ini untuk memanfaatkan postingan komentar korban untuk melakukan manipulasi data dokumen elektronik tersebut. Untuk memuluskan niatnya, keduanya membuat nomor +17076145678 dari aplikasi penyedia nomor luar negeri lewat Play Store untuk digunakan mendaftar WhatsApps.

Jusmiana kemudian menelepon korban menggunakan nomor ponsel tersebut untuk meneleon korban dan mengaku sebagai Admin Ibox Official Shop. Kepada korban, Jusmiana mengaku dapat membantu klaim garansi Iphone yang sebelumnya sudah korban beli pada 25 April 2022.

Korban akhirnya percaya dan beberapa kali mengirimkan uang sejumlah Rp44.031.207 ke beberapa rekening yang ditunjuk Jusmiana melalui Bank Jago, Top Up Gopay, dan Bank BRI. Jusmiana juga menggunakan bujukan bahwa uang yang sudah ditransfer akan dikembalikan.

Ternyata Jusmiana akhirnya tidak lagi dapat dihubungi sehingga korban sadar telah menjadi korban kejahatan lalu melaporkan kasus tersebut pada pihak kepolisian.

Aparat kepolisian mulai melakukan pelacakan dan akhirnya dapat mengendus dan menangkap para pelaku di Sulawesi Selatan pada Juli 2022. Akibat perbuatannya, Jusmiana dan Ali terancam pidana sebagaimana dalam Pasal 51 ayat (1) Jo Pasal 35 UU No 19/2016 tentang perubahan atas UU No 11/2008 tentang ITE Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHPidana dan Pasal 378 KUHPidana Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHPidana tentang penipuan. dre

-
-
-