HUKUM

Kejari Gumas Tidak Hadir, Praperadilan Tersangka Disdik Tertunda

33
×

Kejari Gumas Tidak Hadir, Praperadilan Tersangka Disdik Tertunda

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi

PALANGKA RAYA/TABENGAN.CO.ID – Gugatan praperadilan dari tiga tersangka korupsi Disdikpora Kabupaten Gunung Mas (Gumas) selaku Pemohon tertunda selama satu minggu akibat ketidakhadiran pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Gumas selaku Termohon dalam sidang Pengadilan Negeri (PN) Kuala Kurun, Rabu (21/9).

Hakim Tunggal Galih Bawono yang juga Wakil Ketua PN Kuala Kurun memerintahkan agar dilakukan pemanggilan kedua terhadap Termohon agar hadir dalam sidang Rabu (28/9).

“Ketidakkehadiran Termohon dalam sidang pertama Praperadilan memperlihatkan ketidaksiapan Termohon yakni Kejari Gumas,” tuding Pua Hardinata selaku Ketua Tim Kuasa Hukum Pemohon.
Para pemohon praperadilan yakni mantan Kepala Dinas Pendidikan Kepemudaan dan Olah Raga Kabupaten Gunung Mas, berinisial Esr bersama Wan dan Im.

Oleh penyidik Kejari Gumas, mereka ditetapkan sebagai tersangka korupsi Dana Alokasi Khusus tahun 2020. Pua Hardinata, Tukas Y Buntang, Lukas Sodder Possy, dan Frans Yodi selaku Tim Pemohon  mengatakan alasan Praperadilan karena mereka ingin mengoreksi dan menguji secara hukum apakah sah atau tidak penetapan tersangka, Surat Perintah Penahanan dan perpanjangan penahanan terhadap para tersangka.
Kekecewaan Tim Kuasa Hukum Pemohon bertambah tidak hanya karena usai tertundanya praperadilan, ternyata ada panggilan pemeriksaan mendadak terhadap para tersangka oleh penyidik kejaksaan.

“Setelah pulang ke Palangka Raya, pada malam harinya kami mengetahui pada hari Kamis (22/9) pukul 10.00 WIB  diberitahukan untuk mendampingi para tersangka. Jelas kami tidak mungkin balik lagi ke Kuala Kurun, karena kami sidang di Palangka Raya dalam kasus perdata,” kata Pua.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *