HUKUM

Kejari Gumas Tidak Hadir, Praperadilan Tersangka Disdik Tertunda

34
×

Kejari Gumas Tidak Hadir, Praperadilan Tersangka Disdik Tertunda

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi

Dia menyesalkan cara pemeriksaan terhadap tersangka yang terkesan dipaksakan untuk melimpahkan ke Tahap 2. Sedangkan pemeriksaan para tersangka telah dilakukan pada Senin (19/9). Pua menyebut hasil audit kerugian negara atau keterangan ahli yang dimintakan, semua tidak jelas.

“Jangan-jangan di tingkat penuntutan cepat cepat atau kejar-kejaran dengan Praperadilan untuk dilimpahkan menghindar Praperadilan,” duga Pua.
Dia menunjukan Surat Pemberitahuan atas nama Kejari Gumas u/p. Kasi Pidsus No. B-1580/Q.2.22/fd.1/09/2022 tgl,21/9-2022 untuk mendampingi para tersangka pada hari Kamis (22/9). “Jika dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Palangka Raya tanpa ada Penetapan Hakimnya dan nomor perkara, karena pemeriksaan Praperadilan yang telah dibuka dan diperiksa perkara , kami tetap protes jika ini terjadi,” tegas Pua.

Dia menyebut dalam praperadilan, Termohon yakni Kejari Gumas memperlihatkan ketidaksiapan. Seharusnya idak perlu berkejar-kejaran dengan praperadilan kalau memang proses penetapan tersangka dan Surat Perintah Penyidikan dan Surat Perintah Penahanan sudah tepat sesuai prosedur. “Kajari Gumas baru menjabat di Kuala Kurun sekitar 8 bulan , masih ada waktu untuk menyelesaikan kasus ini secara profesional. Lain halnya jika mutasi dadakan,” pungkas Pua. dre

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *