Dia menyesalkan cara pemeriksaan terhadap tersangka yang terkesan dipaksakan untuk melimpahkan ke Tahap 2. Sedangkan pemeriksaan para tersangka telah dilakukan pada Senin (19/9). Pua menyebut hasil audit kerugian negara atau keterangan ahli yang dimintakan, semua tidak jelas.
“Jangan-jangan di tingkat penuntutan cepat cepat atau kejar-kejaran dengan Praperadilan untuk dilimpahkan menghindar Praperadilan,” duga Pua.
Dia menunjukan Surat Pemberitahuan atas nama Kejari Gumas u/p. Kasi Pidsus No. B-1580/Q.2.22/fd.1/09/2022 tgl,21/9-2022 untuk mendampingi para tersangka pada hari Kamis (22/9). “Jika dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Palangka Raya tanpa ada Penetapan Hakimnya dan nomor perkara, karena pemeriksaan Praperadilan yang telah dibuka dan diperiksa perkara , kami tetap protes jika ini terjadi,” tegas Pua.
Dia menyebut dalam praperadilan, Termohon yakni Kejari Gumas memperlihatkan ketidaksiapan. Seharusnya idak perlu berkejar-kejaran dengan praperadilan kalau memang proses penetapan tersangka dan Surat Perintah Penyidikan dan Surat Perintah Penahanan sudah tepat sesuai prosedur. “Kajari Gumas baru menjabat di Kuala Kurun sekitar 8 bulan , masih ada waktu untuk menyelesaikan kasus ini secara profesional. Lain halnya jika mutasi dadakan,” pungkas Pua. dre











