KERINGANAN PAJAK-Bupati Kotim Halikinnor ketika melakukan pembayaran pajak bumi dan bangunan (PBBP2) (MAYA SELVIANI)
SAMPIT/TABENGAN.CO.ID-Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), memberikan keringanan bagi para pelaku usaha rumah makan untuk pembayaran pajak kepada daerah.
Bupati Kotim Halikinnor mengatakan, dirinya memang memberikan kebijakan sendiri untuk dunia investasi di Kotim. Salah satunya untuk para pelaku usaha rumah makan.
“Di sini setelah minimal 6 bulan baru kita pungut pajaknya. Jadi bukan langsung ketika pelaku usaha membuka usahanya kita tarik pajak,” ujarnya, Jumat (23/9/2022).
Menurut Halikinnor, pihaknya memang memberikan keringanan tersebut agar para pelaku usaha dapat berusaha terlebih dahulu. Sehingga jika sudah eksis baru setelah itu pihaknya akan memungut pajak dari usaha tersebut. Dirinya menilai biasanya jika usaha rumah makan bisa bertahan selama tiga bulan, dan tetap eksis itu kemungkinan usaha rumah makannya akan bertahan lama.
Tapi, lanjutnya, jika hanya ramai saat grand opening sampai seminggu pertama saja kemudian pada masa satu bulan pembeli mulai berkurang, biasanya usaha tersebut akan cepat tutup.
“Makanya kita berikan keringanan, jangan dipungut dulu pajaknya. Biar pelaku usaha ini eksis dulu , sebab nanti jika sudah bertahan itu berarti sudah sesuai dengan selera atau lidah masyarakat disini. Tunggu usahanya berkembang dulu,” terangnya. (C-MAY)











