DISANKSI-Salah satu rumah dinas milik Pemkab Kotim (MAYA SELVIANI)
SAMPIT/TABENGAN.CO.ID
Para penghuni rumah dinas milik Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kotawaringin Timur (Kotim), bisa dikenakan sanksi apabila melakukan sewa kembali terhadap rumah dinas yang sudah di sewanya dari Pemerintah Daerah.
Bupati Kotim Halikinnor mengungkapkan pemerintah daerah bisa memberikan sanksi kepada penyewa yang menyewakan kembali rumah dinasnya kepada orang lain. Apalagi kepada penghuni yang berstatus non Aparatur Sipil Negara (ASN).
“Sanksinya ada dalam peraturan dan perjanjian sebelum sewa dilakukan, ya termasuk untuk mengosongkan rumah tersebut,” ujarnya, Jumat (23/9/2022).
Selama ini, menurutnya, sejumlah rumah dinas sebelumnya memang banyak yang disewakan kembali oleh para penyewa yang berstatus penyewa pertama. Dan kebanyakan rumah dinas beralih fungsi menjadi tempat usaha karena penyewa baru rata-rata berstatus bukan ASN. Pihaknya sendiri sudah melakukan penertiban untuk rumah dinas yang beralih fungsi oleh instansi terkait.
“Sebenarnya ada aturan yang memperbolehkan rumah dinas dihuni oleh non ASN, namun harus terlebih dahulu melalui proses lelang. Dimana harga tertinggi itulah yang menang,” terangnya.
Selain itu kondisi rumah dinas juga wajib dipelihara oleh para penghuni. Para penghuni tidak boleh menunggu pihak Pemda melakukan pemeliharaan melainkan harus secara mandiri merawat kondisi rumah dinas. Penghuni juga diperbolehkan melakukan rehab rumah dinas dengan catatan penghuni tidak boleh meminta ganti rugi kepada pemerintah daerah terkait perbaikan rumah yang dilakukan. Aturan tersebut menurutnya tertuang pada prosedural penggunaan rumah dinas yang ditandatangani sebelum penghuni melakukan perjanjian sewa rumah.
“Kami berharap para penghuni rumah dinas dapat memelihara kondisi rumah dinas yang mereka diami. Karena itu merupakan aset daerah milik pemerintah,” pungkasnya. (C-May)











