PEMKAB KOTIM

Satpol PP Soroti Bangunan Tak Berizin dan Memakai Ruang Milik Jalan

26
×

Satpol PP Soroti Bangunan Tak Berizin dan Memakai Ruang Milik Jalan

Sebarkan artikel ini

Kepala Satuan Polisi Pramong Praja Kotim Marjuki

SAMPIT/TABENGAN.CO.ID-Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), menyoroti keberadaan bangunan tak berizin dan memakai ruang milik jalan. Pihaknya berencana secara bertahap akan menertibkan hal tersebut.

Kepala Satuan Polisi Pramong Praja Kotim Marjuki mengatakan, pihaknya segera melakulan penertiban bangunan atau pedagang yang melanggar aturan mulai dari Jalan A Yani, Jendral Sudirman, Jalan HM Arsyad, Jalan DI. Panjaitan, Jalan Tjilik Riwut dan jalan-jalan lainnya yang ada di wilayah perkotaan.

“Kita lakukan biar semua tertata. Jalan-jalan yang ada di Kotim agar tidak amburadul lagi, karena banyak sekali jalan yang di pakai warga maupun sengaja ataupun tidak sengaja memakai ruang milik jalan,” ungkapnya, Sabtu (24/9/2022).

Dari hasil pemantauan maupun melalui patroli yang dilakukan petugas terutama untuk daerah pasar, seperti di Jalan DI. Panjaitan di daerah Pasar Sejumput banyak pedagang yang berjualan di atas drainase. Meskipun sebenarnya di dalam sudah disediakan lapak dagangan.

“Mereka tidak mau jualan di dalam alasannya karena tidak laku, dan mereka memilih jualan disana. Dan itu disewakan oleh orang yang memiliki rumah didepannya itu, padahal itu milik pemerintah,” terangnya.

Terkait hal tersebut, Satpol PP sudah sering kali melakukan sosialisasi surat edaran dari Bupati Kotim dan Surat Edaran (SE) mengenai ruang milik jalan juga sudah disampaikan kepada warga maupun pedagang, begitu pula yang berkaitan dengan bangunan tidak memiliki izin.

“Tapi namanya warga ada yang taat ada yang tidak, nantinya akan kita lakukan peringatan-peringatan sesui dengan peraturan daerah kita,” keluhnya.

Proses penerapan Peraturan Daerah (Perda) tentang ketertiban umum dan ketentraman masyarakat sudah mulai dilaksanakan. Oleh karena itu dia mengingatkan masyarakat maupun pedagang kaki lima (PKL) yang menggunakan ruang milik jalan dan mendirikan bangunan tanpa izin, begitu juga apabila ada oknum yang meminta bantuan dana dan sejenisnya maka akan dilakukan Penindakan.

“Penegakan perda tersebut saat ini sudah jalan dan tidak ada toleransi bagi yang melanggar, apa yang kami jalankan ini sesuai dengan instruksi Pak Bupati, yang ingin Sampit benar-benar bersih indah dan tertib,” tandasnya. (C-May)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *