Penyelidikan kemudian dilakukan dan ditemukan ratusan botol alkohol di sebuah ruko yang dimiliki pasangan suami istri. “Dari pemeriksaan kepada pasutri ini, alkohol tersebut dibeli dari sejumlah apotek di Kota Palangka Raya. Alkohol 70 persen tersebut dioplos menggunakan air mineral yang dicampur dengan minuman energi dan dijual ke warga seharga Rp20 ribu per botol,” ungkapnya.
Usaha tersebut sudah dilakukan cukup lama oleh pasutri ini. Guna kepentingan penyidikan, pasutri itu lalu di bawa ke Mako Ditsamapta guna diperiksa. “Jika memenuhi unsur maka akan kita serahkan ke Polresta Palangka Raya,” tuturnya. fwa











