Spirit Kalteng

Pemprov Didesak Terbitkan Aturan Plasma

20
×

Pemprov Didesak Terbitkan Aturan Plasma

Sebarkan artikel ini
Aryo Nugroho Waluyo dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Palangka Raya

PALANGKA RAYA/TABENGAN.CO.ID– Direktur Lembaga Bantuan Hukum Palangka Raya (LBH-PR) Aryo Nugroho Waluyo menyebut, peringatan Hari Tani Nasional (HTN) setiap 24 September hanya menjadi sebuah seremoni tahunan.

“Bertepatan dengan HTN ini, kami dari LBH-PR mendesak Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah untuk segera menerbitkan aturan mengenai plasma. Wajib diberikan kepada petani sekitar dari kebun inti perusahaan besar swasta (PBS),” tegas Aryo, Sabtu (24/9).

Aryo menyebut, HTN merupakan peringatan tentang perjuangan para petani untuk membebaskan dirinya dari belenggu monopoli tanah, baik dilakukan oleh negara, korporasi dan segelintir orang. Momen ini pun diperingati sebagai lahirnya Undang-Undang Pokok Agraria  No 5 Tahun 1960 sebagai pengganti UU penguasan tanah milik penjajah.

Persoalan petani di Kalteng terdiri dari 3 pokok persoalan utama, yaitu sarana, akses dan regulasi. Maksud sarana di sini adalah tanah ataupun lahan di Kalteng semakin hari semakin sempit, bahkan mendekati tanpa tanah garapan bagi petani. Hal ini disebabkan tanah-tanah garapan rakyat Kalteng dirampas oleh negara atas nama pembangunan. Aryo menyebutnya untuk investasi industri ekstraktif dan program Food Estate.

Dia mencontohkan, apa yang dialami oleh warga Desa Tewai Baru, Kabupaten Gunung Mas, setidaknya ada 4 warga desa yang tanahnya dijadikan program Food Estate. Demikian pula 200 keluarga warga Desa Sepang Kota bernasib sama, tanpa ada ganti rugi oleh pemerintah.

Persoalan akses, berhubungan dengan petani atau peladang Kalteng yang tidak dapat mengelola lahannya dengan cara membakar, telah dijalankan secara turun-temurun dikarenakan takut dan bisa berujung kepada penjara.

“Catatan kami di tahun 2019, ada 32 kasus dengan 35 orang warga berstatus terdakwa karena membuka lahannya sendiri dengan cara membakar,” ungkap Aryo.

Terkait regulasi, LBH menilai Pemprov Kalteng tidak serius dalam membuat regulasi ataupun peraturan mengenai kewajiban PBS sawit untuk memberikan plasma kepada petani sekitar kebun. Ketidakjelasan ini membuat rakyat menjadi korban

“Sepanjang 2022 ini kami mencatat setidaknya 12 orang warga berhadapan dengan hukum karena persoalan tuntutan plasma kepada PBS. 12 warga ini yaitu 9 orang dari 5 Desa di Kecamatan Manuhing, Kabupaten Gunung Mas dan 3 warga Sei Ubar, Kecamatan Cempaga, Hulu Kabupaten Kotawaringin Timur,” beber Aryo.

Persoalan di atas merupakan hal yang serius untuk segera diselesaikan oleh Pemprov maupun Pemkab di Kalteng. Khusus berkaitan dengan plasma, di mana-mana masyarakat menuntut plasma kepada PBS.

“Hal ini kami nilai wajar terjadi, karena petani Kalteng telah kehilangan tanahnya. Kami berpandangan sudah saatnya plasma dikembalikan ke rakyat Kalteng. Plasma adalah bagian dari tanah rakyat yang dirampas oleh PBS melalui izin dari Pemda,” sebut Aryo.

Maka dalam hal ini tidak ada yang salah, jika rakyat Kalteng menuntut plasma. Dalam artian lain, rakyat menuntut tanahnya kembali. Letak keruwetan plasma terjadi karena tidak tegas dan seriusnya Pemda untuk mewajibkan PBS memberikan plasma dari kebun inti kepada masyarakat, kuncinya di sini.

“Suatu padangan yang sangat keliru jika lahan plasma tersebut berasal dari tanah rakyat dan bukan dari kebun inti PBS, karena pertanyaan yang mendasar tanah mana lagi milik rakyat yang akan dijadikan plasma. Sehingga yang tepat kewajiban plasma oleh PBS itu dari lahan inti mereka yang telah mendapat izin dari pemerintah,” tegas Aryo.

LBH mendesak Pemprov Kalteng segera menerbitkan aturan mengenai plasma, wajib diberikan kepada petani sekitar dari kebun inti PBS. Dia menyebut peraturan atau regulasi mengenai perkebunan plasma harus direvisi.

“Regulasi yang masih multitafsir, sehingga regulasi yang dibuat ini harus tidak multitafsir,” kata Aryo.

Dia berharap Pemprov maupun Pemkab tidak begitu saja merasa nyaman dengan regulasi yang sudah ada, sehingga justru membuat sulit terlaksana terkait kewajiban plasma. dre

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *