Setelah membuka pintu gudang, Monika menggelindingkan keluar beberapa ban lalu meletakkannya di samping gudang. Handika, Muhamad, dan Dicky kemudian datang membawa ban tersebut ke kos tempat Handika sebelum kemudian dijual ke Jalan Arut.
Monika juga aktif mencari calon pembeli ban curian tersebut, beberapa kali dia mendapat pesan dari Nandi. Monika mengeluarkan ban dari gudang lantas menyuruh Handika mengantarkan ban curian kepada Nandi di Jalan Bukit Raya XXXIII yang kini buron. Uang hasil penjualan ban curian tersebut kemudian mereka bagi untuk keperluan pribadi masing-masing.
Kasus ini akhirnya terungkap dan hasil audit CV PIL menunjukan sebanyak 29 buah ban truk berbagai merek antara lain merek Giti dan merek Miller berhasil dicuri oleh para terdakwa sehingga berakibat Ahmad Faisal selaku pemilik gudang CV PIL mengalami kerugian sebesar Rp58.580.000.
Faisal kemudian mengadukan kejadian tersebut pada pihak kepolisian. Berdasar hasil penyidikan, polisi menjerat Monika dan kawan-kawannya sebagai tersangka. Para terdakwa terjerat Pasal 363 ayat (1) ke 4 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP, Pasal 362 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP, Pasal 64 ayat (1) KUHP, dan Pasal 362 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP. dre











