PALANGKA RAYA/TABENGAN.CO.ID– Monika Priskila, Dicky Robertho, Handika Saputra, dan Muhamad Resa Alfajar menjalani sidang sebagai terdakwa perkara pencurian barang milik CV Permata Indah Lestari (PIL) pada Pengadilan Negeri Palangka Raya, Selasa (27/9).
Jaksa Penuntut Umum mendakwa Monika mengambil kunci gudang dari suaminya yang menjaga gudang CV PIL, lalu berkomplot dengan para pelaku lain untuk mencuri 29 ban truk seharga Rp58.580.000.
Kronologis kejadian berawal ketika Handika datang ke rumah Monika untuk membersihkan lahan sekitar gudang penyimpanan ban truk CV PIL di Jalan Assalam I atau Jalan Parawei Kelurahan Menteng Kecamatan Jekan Raya Kota Palangka Raya. Karena pernah bekerja di CV PIL, Handika tahu kondisi gudang tersebut.
“Handika Saputra mengajak terdakwa (Monika) mengambil ban yang ada didalam gudang dan disetujui oleh terdakwa karena terdakwa dalam kondisi sedang memerlukan uang,” ujar JPU.
Keduanya berbagi tugas, Monika mengeluarkan ban dari gudang dan Handika yang membawanya pergi dari tempat tersebut. Antara bulan Mei hingga Juni 2022, perbuatan tersebut beberapa kali mereka ulangi.
Modus kejahatan dilakukan dengan cara Monika mengambil kunci gudang, kunci tersebut dikaitkan dengan kunci mobil yang disimpan di dalam lemari oleh suami terdakwa yakni Fadli yang bekerja sebagai penjaga gudang CV PIL.











