Padahal konsep kebebasan HAM sejatinya juga ada pembatasan yang ditetapkan oleh Undang-Undang, dengan semata-mata untuk menjamin pengakuan dan penghormatan terhadap HAM serta kebebasan dasar orang lain, kesusilaan, ketertiban umum, dan kepentingan bangsa sebagaimana ketentuan Pasal 73 UU HAM.
Saat ini LGBT hanya diakomodir hak manusianya yang perlu disadarkan dengan cara-cara persuasif. Sedangkan hak LGBT yang lebih luas misalnya untuk diakui dalam ruang hukum seperti halnya pengesahan perkawinan sesama jenis atau ruang pembenaran perilaku secara terbuka, saat ini tidak dapat dibenarkan menjadi hak karena bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.
Pemerintah dapat mengambil peran dengan melakukan tindakan lokalisir dengan pendataan, indetifikasi masalah dan solusi penyelesaian. Karena LGBT itu adalah psikomental yang perlu untuk direhabilitasi atau disadarkan.
“Tindakan lokalisir itu adalah upaya pencegahan agar LGBT tidak menyebar atau meluas secara masif dan terstruktur,” kata Parlin.
Bila negara mengedepankan tindakan represif, maka komunitas LGBT hanya bersembunyi dalam masyarakat namun persoalan pokok LGBT tidak selesai.
“Seperti pepatah, jangan hanya tebang pohonnya namun kita selesaikan akar masalahnya,” tutur Parlin.











