PALANGKA RAYA/TABENGAN.CO.ID– Mengemukanya polemik lesbian, gay, biseksual dan transgender (LGBT) mendapat sorotan dari pendiri Lembaga Bantuan Hukum Genta Keadilan (LBH-GK), Parlin Bayu Hutabarat.
“Yang dipahami ialah LGBT itu dalam konsep ‘manusia’ yang perlu untuk diperhatikan secara serius oleh pemerintah, bukan ‘dibumihanguskan’,” tegas Parlin, Kamis (29/9).
Sepintas terpikir bahwa LGBT adalah golongan minoritas, sehingga pernah ada kebijakan dalam Peraturan Menteri Sosial Nomor Tahun 2012 tanggal 7 Juni 2012 yang memasukkannya dalam kategori penyandang masalah kelompok sosial pada lampiran angka 14 yang sangat perlu untuk didata agar dapat direhabilitasi dan mendapatkan perlindungan sosial.
Namun kenyataannya, persoalan LGBT semakin meluas dengan adanya gelombang untuk “pengakuan” LBGT di tengah masyarakat, sehingga menimbulkan reaksi negatif berupa penolakan.
Salah satu penyebab LGBT seolah-olah dibenarkan ialah karena berpikir tentang Hak Asasi Manusia (HAM) dengan konsep menjamin kebebasan berekspresi dalam UUD 1945 Amendemen II, yaitu Pasal 28 E ayat (2) yang menyatakan setiap orang berhak atas kebebasan meyakini kepercayaan, menyatakan pikiran dan sikap, sesuai dengan hati nuraninya. Serta Pasal 28 E ayat 3 UUD 1945 menyatakan setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat.
Yang kemudian juga diatur lebih lanjut dalam UU HAM Pasal 24 ayat 1 menyatakan setiap orang berhak untuk berkumpul, berapat, dan berserikat untuk maksud-maksud damai.
“Oleh karena itulah dijadikan ‘norma’ pembenaran untuk kelompok LGBT,” kata Parlin.











