Komunitas LGBT yang merasa sebagai bagian minoritas masyarakat juga memiliki hak untuk mendapat perlindungan dari pemerintah.
Apabila merasa perlindungan sebagai warga negara tidak didapat, maka tidak menutup kemungkinan komunitas LGBT mengajukan gugatan hukum kepada pemerintah.
“Siapa pun bisa mengajukan tuntutan hukum bila ada tindakan yang mengakibatkan kerugian nyata. Jadi persoalannya ialah LGBT memilik hak dasar sebagai manusia diperlakukan secara baik tanpa ada kekerasan maupun intimidasi,” papar Parlin.
Dia memandang persoalan LGBT tidak hanya sebatas dengan hukum untuk menyatakan benar dan salah, akan tetapi perlu upaya serius pemerintah untuk menyadarkan mereka yang disebut LGBT. Misalnya, pemerintah dapat membuat kanal khusus penyembuhan bagi anggota keluarganya yang mengetahui ada gejala LGBT.
“Kita sangat merindukan keterlibatan negara untuk ikut serta menyembuhkan virus-virus LGBT melalui pendekatan persuasif dengan melibatkan tokoh agama dan psikolog,” pungkas Parlin. dre











