Melihat kejadian itu, lanjut Kapolres, pelapor kemudian membawa tersangka dan korban ke Polres Kobar, kemudian dilakukan pemeriksaan terhadap keduanya.
“Hasil dari pemeriksaan tersebut diketahui, pada 26 September 2022 sekitar pukul 17.30 WIB, saat itu korban sedang asyik main handphonenya, tersangka kemudian memeluk korban dari belakang, dan tiba-tiba meraba badan korban, lalu menciumi korban sambil membuka yang digunakan oleh korban maupun yang digunakan tersangka, lalu pelaku mulai menyetubuhi korban. Pengakuannya korban telah disetubuhi sebanyak 12 kali,” ujar Kapolres.
Lanjut Kapolres, atas perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 81 ayat 2 Undang-Undang RI No 17 Tahun 2016 tentang penetapan peraturan pergantian UU RI No 01 Tahun 2016, dengan ancaman pidana paling lama 15 tahun penjara. c-uli











