-
Hukrim

Setubuhi Mantan Pacar, Pemuda Ini Terancam 15 Tahun Penjara

44
×

Setubuhi Mantan Pacar, Pemuda Ini Terancam 15 Tahun Penjara

Sebarkan artikel ini
PERSETUBUHAN- Kapolres Kobar saat menyampaikan ekspose kasus persetubuhan dengan tersangka SA. TABENGAN/YULIANTINI
-

PANGKALAN BUN/TABENGAN.CO.ID– SA, warga Kabupaten Kotawaringin Barat terancam 15 tahun penjara, karena telah menyetubuhi mantan pacarnya yang masih berusia 14 tahun. Informasinya, sebanyak 12 kali SA berhubungan badan dengan mantan pacarnya tersebut.

Kapolres Kobar AKBP Bayu Wicaksono didampingi Kasat Reskrim AKP Angga Yuli menjelaskan, persetubuhan itu terjadi pada Senin, 26 September 2022, pukul 17.00 WIB, di barakan yang ada di Jalan Salak III Kelurahan Madurejo, Kecamatan Arut Selatan.

“Awal mula terungkapnya kasus ini pada Kamis (22/9), korban yang masih berusia di bawah umur pamit keluar rumah dan selama 4 hari tidak pulang ke rumah. Setelah pelapor mendapatkan informasi bahwa korban berada di sebuah barakan, kemudian pelapor mendatangi barakan itu. Dan benar, korban bersama tersangka berada dalam barakan tersebut,” kata Kapolres Kobar AKBP Bayu Wicaksono, Jumat (30/9).

-
-
-