-
HUKUM

PENGADILAN- Kendaraan Dinas Polda Dicuri Sindikat Curanmor

51
×

PENGADILAN- Kendaraan Dinas Polda Dicuri Sindikat Curanmor

Sebarkan artikel ini
DIADILI- Terdakwa perkara pencurian kendaraan bermotor (curanmor) diadili di Pengadilan Negeri Palangka Raya, Selasa (4/10). TABENGAN/ANDRE
-

Esok harinya mereka mendatangi rumah Niko Triyanwisaputra dan memintanya mencarikan pembeli untuk sepeda motor curian tersebut. Niko kemudian mendapatkan calon pembeli yang sepakat dengan harga Rp4,5 juta.

Sepeda motor itu mereka antar ke kepada Allan di Jalan G Obos. Setelah menerima uang dan menyerahkan sepeda motor, mereka lalu membagi hasil penjualan. Dodi dan Yehuda masing-masing mendapat Rp2 juta dan Miko mendapat Rp500.000.

Kasus tersebut akhirnya terungkap oleh polisi yang mendapat laporan dari pemilik kendaraan dan setelahnya terungkap banyak kasus pencurian kendaraan lain yang dilakukan para terdakwa. Polisi kemudian menjerat Dodi dan Yehuda dengan ancaman pidana dalam Pasal 363 ayat (1) ke-4 KUHPidana tentang pencurian. dre

 

-
-
-