-
HUKUM

PENGADILAN- Kendaraan Dinas Polda Dicuri Sindikat Curanmor

51
×

PENGADILAN- Kendaraan Dinas Polda Dicuri Sindikat Curanmor

Sebarkan artikel ini
DIADILI- Terdakwa perkara pencurian kendaraan bermotor (curanmor) diadili di Pengadilan Negeri Palangka Raya, Selasa (4/10). TABENGAN/ANDRE
-

PALANGKA RAYA/TABENGAN.CO.ID- Yehuda Tarigan dan Dodi Felix Pramana kembali duduk sebagai terdakwa perkara pencurian kendaraan bermotor (curanmor) pada Pengadilan Negeri Palangka Raya, Selasa (4/10). Dua anggota sindikat curanmor spesialis sepeda motor itu nekat mencuri kendaraan dinas anggota kepolisian.

“Sepeda motor itu milik Direktorat Samapta Polda Kalteng,” kata Supriyadi selaku saksi pihak kepolisian.

Dari sejumlah informasi, Dodi tersangkut 9 perkara curanmor berbeda, sedangkan Yehuda terjerat 5 perkara. Belasan kendaraan berhasil dicuri komplotan tersebut. Sejumlah penadah berbeda juga telah berhasil tertangkap.
Dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum, Dodi dan Yehuda berangkat dari rumah di Tampung Penyang menggunakan sepeda motor untuk mencari makan, Senin (2/5). Selesai makan dan hendak pulang melintasi Jalan Lawu  Dodi melihat sepeda motor dinas polisi jenis  Kawasaki KLX warna hitam dengan nopol1437-38-XVII terparkir di halaman Kost Britami dalam keadaan tidak terkunci stang.

Merasa situasi sepi, Dodi mengajak Yehuda mencuri sepeda motor itu, Yehuda menuntun sepeda motor dinas itu pelan-pelan keluar dari halaman kos. Setelah keluar, Yehuda menaiki sepeda motor curian itu dan Dodi mendorongnya menggunakan kaki dari sepeda motor yang mereka bawa. Kendaraan itu lantas mereka bawa ke rumah Yehuda.

-
-
-