PALANGKA RAYA/TABENGAN.CO.ID- DPRD Kalteng menyetujui Rancangan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah Perubahan (APBD-P) Tahun 2022. Rancangan APBD-P ini karena sudah disetujui dan disahkan, tinggal pengajuan ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
Terdapat sejumlah catatan pada persetujuan dan pengesahan APBD-P. Jumlah anggota dewan yang tidak kuorum, sampai pada masalah anggaran pembelian mobil dinas (mobdin) untuk instansi vertikal atau Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) senilai Rp20 miliar.
Pakar Hukum Kalteng Afridel Djinu memberikan tanggapan terkait dengan persetujuan dan pengesahan APBD-P Kalteng 2022. Apa yang dilakukan itu jelas cacat formil, mengingat jumlah anggota dewan yang hadir untuk memberikan persetujuan tidak memenuhi persyaratan.
“Jumlah anggota dewan yang memberikan persetujuan, sehingga dapat disahkan itu jelas memengaruhi. Aturan tersebut tentunya sudah terdapat dalam tata tertib (tatib) DPRD Kalteng. Dilanjutkannya persetujuan, kemudian pengesahan secara tidak langsung melanggar tatib itu sendiri,” kata Afridel, saat memberikan tanggapan terkait dengan pengesahan APBD-P Kalteng Tahun 2022, Senin (3/10), di Palangka Raya.
Apabila tetap dilanjutkan persetujuan dan pengesahan itu, ujar Afridel, berdampak pada semua kegiatan yang dilaksanakan berdasarkan pada sebuah proses pengambilan keputusan yang cacat formil. APBD-P itu dasar hukumnya Perda perubahan, kalau norma hukum dilanggar, kalau cacat formil terjadi pasti tidak dapat dilaksanakan seluruh materialnya.
Sementara itu, Senator Kalteng Agustin Teras Narang menyampaikan, kalau dewan setuju tentu secara prosedur sudah sah. Namun, sebelumnya harus dilakukan evaluasi terlebih dahulu di Kemendagri. Apabila Kemendagri dalam tahap evaluasi menyarankan untuk melakukan perubahan, dan tidak setuju, maka anggaran tersebut dapat saja dilakukan perubahan kembali oleh Pemprov dan DPRD.
“Berbicara aturan pengesahan itu, ada aturannya dalam tata tertib. Yang bisa komentar tentu yang hadir, karena itu harus berdasarkan absensinya, dan kehadiran fisik yang senyatanya,” kata Teras Narang singkat.
Terpisah, Kepala Ombudsman RI Perwakilan Kalteng Bernardianto Biroum menolak untuk memberikan komentar terkait dengan pengesahan APBD-P. Lembaga yang melakukan pengesahan adalah lembaga politik, dan Ombudsman RI Perwakilan Kalteng tidak ikut campur dalam urusan politik.
“Ombudsman berpegangan pada regulasi, selama tidak bertentangan dengan aturannya, dan tidak terdapat bertindak di luar kewenangan, maka tidak dapat digolongkan maladministrasi. Namun, kondisi prihatin saat ini, seharusnya pengambil kebijakan harus bisa lebih bijaksana mengelola anggaran yang berasal dari rakyatnya,” kata Biroum.ded











