Spirit Kalteng

Bunuh Pasutri, Utuh Zenith Terancam Pidana Mati

58
×

Bunuh Pasutri, Utuh Zenith Terancam Pidana Mati

Sebarkan artikel ini

Kronologis Pembunuhan

  1. Pelaku membeli obat Batuk Samcodin, alkohol 70 persen dan minuman energi di apotek Datang ke rumah korban menggunakan sepeda motor dan parkir di depan rumah tetangga korban
  2. Masuk lewat pintu belakang, lepas baju dan celana di dapur, kemudian membunuh kedua pasutri
  3. Pasang baju dan celana, lalu kabur lewat pintu belakang dan buang sajam ke parit Jalan Seth Adji.
  4. EKSPOS-Kabid Humas Polda Kalteng Kombes Pol Kismanto Eko Saputro, Minggu (9/10) dan Kapolresta Palangka Raya Kombes Pol Budi Santosa memperlihatkan barang bukti senjata tajam yang digunakan untuk membunuh pasutri.
  5. DIAMANKAN-Keluarga korban syok ketika melihat kedatangan pelaku.FOTO YULIANUS SL

PALANGKA RAYA/TABENGAN.CO.IDDua minggu kerja keras tim gabungan Polresta Palangka Raya bersama Polda Kalteng dibayar tuntas dengan menangkap pelaku pembunuhan pasangan suami istri (pasutri) Ahmad Yendi dan Fatnawati.

Pelaku pembunuhan sadis tersebut ternyata Fazri alias Utuh Zenith (26), teman dekat korban yang sering ke rumah sejak 2016 silam. Pelaku berhasil ditangkap di kediamannya, Jalan Stroberi, Palangka Raya, Sabtu (8/10).

Kapolresta Palangka Raya Kombes Pol Budi Santosa mengatakan, interogasi segera dilakukan usai pelaku tertangkap. Dari pemeriksaan terungkap jika pembunuhan sadis itu didasari rasa sakit hati pelaku kepada kedua korban yang sering mengejek pelaku dengan sebutan Negro.

“Motifnya sakit hati karena pasutri ini sering mengejek pelaku, kemudian juga korban menjanjikan pekerjaan dan menggadai 2 handphone pelaku, namun uangnya tak kunjung dikembalikan,” katanya didampingi Kabid Humas Polda Kalteng Kombes Pol Kismanto Eko Saputro, Minggu (9/10).

Dijelaskan, dalam melakukan aksinya pada Jumat (23/9/2022) lalu, pelaku telah merencanakan terlebih dulu. Dimulai dengan membeli obat batuk yang dicampur dengan minuman energi dan alkohol 70 persen di sebuah apotek. Hal ini dilakukan agar pelaku menjadi mabuk dan berani.

Selepas itu mendatangi rumah korban pada pukul 22.00 WIB menggunakan sepeda motor dan memarkirkannya di depan rumah warga. Pelaku yang telah membawa senjata tajam jenis parang masuk melalui pintu belakang, kemudian melepaskan baju dan celananya dan ditaruh di atas mesin cuci.

“Pelaku melepaskan baju dan celananya sebelum beraksi, agar tidak ada barang bukti yang tertinggal. Mungkin agar tidak ada cipratan darah,” terangnya.

Setelah menanggalkan pakaiannya, pelaku langsung ke kamar depan yang dihuni korban Ahmad Yendi dan membacoknya sebanyak 8 kali. Lalu beranjak ke kamar belakang yang ditiduri korban Fatnawati dan menghabisinya dengan beberapa kali bacokan.

Mendengar masih ada suara dari korban Ahmad Yendi, pelaku lalu kembali ke kamar depan dan membacok kembali korban. Di saat itulah pelaku mendengar ada suara dari anak korban MY (17) yang melarikan diri. Pelaku sempat mencoba mengejar MY, namun gagal.

“Setelah gagal mengejar MY, pelaku lalu kembali menggunakan baju dan pulang ke rumah. sebelum pulang, pelaku membuang sajam yang digunakan ke parit yang ada di Jalan Seth adji,” ungkapnya.

Budi menerangkan, pelaku pembunuhan berhasil terungkap melalui Crime Scientific Investigation (CSI) berdasarkan bukti-bukti yang didapatkan di lokasi kejadian. Pelaku juga menjadi salah satu saksi yang sempat diperiksa dan dimintai keterangan dalam penyelidikan yang dilakukan tim gabungan.

“Pelaku berhasil kita identifikasi setelah pemeriksaan yang ketat. Dari keterangan sebelumnya, pelaku terakhir mendatangi korban pada siang hari sebelum pembunuhan,” ungkapnya.

Budi menegaskan, pelaku dikenakan Pasal 340 Jo Pasal 338 Jo Pasal 351 ayat 3 KUHPidana tentang pembunuhan berencana, pembunuhan dan penganiayaan menyebabkan korban jiwa.

“Ancaman pidana mati atau paling lama seumur hidup dan atau 20 tahun penjara,” tegasnya.

Tuntut Hukuman Mati

Pra rekonstruksi segera dilakukan penyidik, usai tim gabungan berhasil menangkap Fazri alias Utuh Zenith, pelaku pembunuhan sadis terhadap pasutri Ahmad Yendi dan Fatnawati. Pra rekonstruksi berlangsung di lokasi kejadian, Jalan Cempaka, Minggu (9/10) pagi.

Dikawal ketat puluhan petugas bersenjata lengkap, rekonstruksi dimulai dari sebuah apotek tempat pelaku membeli obat batuk dan alkohol 70 persen. Kemudian dilanjutkan dengan adegan memarkirkan sepeda motor ke rumah tetangga korban. Pelaku lalu digambarkan masuk melalui pintu belakang dan menghabisi korban satu per satu.

Kericuhan sempat terjadi ketika beberapa anggota keluarga kedua korban datang dan berupaya melakukan penyerangan terhadap pelaku. Polisi yang melakukan pengamanan segera membawa masuk pelaku ke dalam mobil tahanan.

Desi, anak tertua korban, meminta agar kepolisian dapat menjerat hukuman berat kepada pelaku yang telah membunuh orang tuanya.

“Tidak ada ampun pokoknya, kalau bisa setimpal atau hukuman mati. Tidak ada kata bebas,” tuturnya didampingi Liliana, kakak kandung korban Ahmad Yendi.

Ia mengaku, mengenal pelaku karena merupakan teman dekat dari bapaknya. Namun, selepas kejadian tersebut pelaku tak kunjung datang ke rumah maupun melayat.

‘Teman bapak, memang sering main ke rumah. Kalau masalah ejekan, namanya juga guyonan karena sering diajak bercanda. Tapi kita tidak tahu isi hati orang,” akunya. fwa

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *